Thursday, November 20, 2025
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintah Kota Bandar Lampung
No Result
View All Result

Rencana Bayar Retribusi Sampah di Bandar Lampung Via Online Terhambat Persoalan Bank

June 21, 2023
in BERITA, BERITA TERKINI

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman PM menjadi saksi di sidang perkara korupsi retribusi sampah senilai Rp6,9 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam sidang itu Budiman menyatakan pembayaran retribusi sampah akan menggunakan sistem IT atau via online agar terhindar dari korupsi.

Awalnya Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan karcis di era modern saat itu sudah ketinggalan jaman. “Pake-pake karcis itu jaman tahun delapan puluhan. Saya inget waktu nonton bioskop pake karcis, jaman sekarang gak di pake lagi itu sekelas Bandar Lampung masih pake karcis,” kata Lingga.

Baca juga: Saksi Ini Akui Setor Rp9 Juta Uang Retribusi Sampah Tiap Bulan ke Sahriwansah

Lantas Lingga menanyakan kepada saksi gebrakan apa yang akan dilakukan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar korupsi tidak terjadi lagi. “Kemarin saya sudah mengajak Bappeda untuk menggunakan IT pada proses pembayaran retribusi sampah. Seperti menggunakan pembayaran online bisa di Alfamart atau Indomaret dan semacamnya,” kata Budiman.

Namun, menurut Budiman rencana tersebut masih terhambat lantaran ada masalah pada bank. “Kami berharap masyarakat tidak perlu lagi menggunakan karcis saat membayar iuran sampah. Saat ini masih dibenahi diupayakan karena ada hambatan pada bank,” kata dia.

Baca juga: 3 PNS Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Diberhentikan Sementara

Selain itu, Majelis Hakim juga memberi masukan kepada Kepala DLH untuk lebih teliti lagi besar kecil uang retribusi sampah pada perusahaan besar seperti hotel berbintang. Menurutnya tidak adil jika hotel berbintang di Bandar Lampung hanya dikenakan sekitar Rp3 juta setiap bulannya.

“Saya melihat di barang bukti yang disita oleh jaksa besaran retribusi sampah objek hotel ini kok hanya Rp3 juta. Saya penasaran, padahal hotel bintang lima, sampah yang mereka hasilkan kan banyak dan pendapatan mereka itu miliar rupiah perbulannya ini perlu di kaji lagi,” kata Lingga.

Baca juga: Mantan Kadis DHL Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka Mark-up Retribusi Sampah
Untuk diketahui, ada tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Tags: Bandar LampungOnlineRetribusi Sambah
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Buka 2.000 Beasiswa Senilai Rp7,3 Miliar

Next Post

MTRH Lampung Membagikan Sembako Bagi Korban Banjir Tanggamus

Next Post

MTRH Lampung Membagikan Sembako Bagi Korban Banjir Tanggamus

Pemkot Bandar Lampung Beri Beasiswa bagi Anak Korban Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra

50 Dump Truck DLH Dikerahkan saat Bersih-bersih Pantai Sukaraja

Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp 2,64 Miliar untuk Kendaraan Operasional Lurah

Wali Kota Bandar Lampung Instruksikan Sekolah untuk Penuhi Kebutuhan Siswa

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.