BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan 13 perwakilan hotel dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pertemuan yang berlangsung di lobi Hotel Emersia, Bandar Lampung itu membahas mengenai peraturan tentang penarikan retribusi dan pajak daerah. Terlebih saat ini seluruh tempat hiburan, restoran dan hotel di Kota Tapis Berseri diharuskan memakai tapping box (alat perekam transaksi).
Dalan kesempatan itu, Wali Kota Herman HN menerangkan kepada seluruh perwakilan pemilik hotel dan tempat hiburan yang hadir pada pertemuan tersebut, tentang Wajib Pungut (WP) terutama kepada yang telah memakai tapping agar dapat mematuhi peraturan yang ada.
Herman HN juga menegaskan bahwa Pemkot setempat tidak akan segan-segan untuk menutup tempat usaha baik restoran, hotel maupun tempat hiburan yang didapati masih membandel dalam taat pajak sebagai WP.
“Kalau sudah 1 sampai 2 kali Pemkot layangkan surat teguran, maka yang ketiga jika tempat usahanya tidak mau ditutup harus segera lapor ke Pemkot, tidak ada ampun bagi saya, karena ini untuk rakyat,” tegas Herman.
Sementara itu, Adlinsyah Malik Nasution, Koordinator Wilayah II Sumatera, Bidang Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, menerangkan bahwa ke-13 hotel termasuk tempat hiburan yang hadir dalam pertemuan itu merupakan usaha yang harus diingatkan.
“Selanjutnya kita juga akan dorong Bank Lampung untuk menambah tapping box ini, sebab memang potensi pajak tempat hiburan, hotel dan rumah makan sangat banyak, mungkin nanti akan ditambah sekitar 500 tapping box,” ujarnya.