Wednesday, December 3, 2025
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov dan BNN Lampung Bahas Percepatan Pelayanan Rehabilitasi Medis Pecandu Narkotika

January 18, 2022
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)–Pemprov Lampung dan BNN Provinsi Lampung membahas percepatan pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien wajib lapor pecandu narkotika, di Ruang Sakai Sambayan Lt. 2 Komplek Kantor Gubernur, Senin, 17 Januari 2022.

Pembahasan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Kepala BNN Provinsi Lampung dan Forkopimda serta dihadiri Kaban Kesbangpol, Dirut RSU Bandar Husada, Dirut Rumah Sakit Jiwa, dan Wakil Direktur RSUD Abdul Moeleok.

Pada kesempatan itu, selain dibicarakan percepatan instruksi penerima wajib lapor juga fasilitas pelayanan kesehatan pengampu dan satelit Program Terapi Rumah Metadon (PTRM).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/701 /2018 tentang Penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumah Metadona, menetapkan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadona yang terlampir untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis bagi pasien wajib lapor pecandu narkotika dan/atau program terapi rumatan metadona sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Program Rumah Terapi Metadon merupakan pemberian obat metadon harian kepada pasien ketergantungan heroin di institusi kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit dengan pengawasan langsung oleh petugas kesehatan.

Sifatnya rumatan atau mempertahankan pasien selama mungkin menjalani terapi tersebut sampai akhirnya dosis dapat diturunkan bertahap dan, bila memungkinkan berhenti.

“Terdapat 60 IPWL di Provinsi Lampung yang tercantum dalam SK Menteri, diharapkan untuk dapat memberikan respon sesuai arahan SK Menteri tersebut,” ujar Fahrizal.

Menurut Fahrizal, ini merupakan hal baik yang dapat direspons, disikapi secara bijak, agar kedepannya dapat disosialisasikan ke kabupaten/kota untuk memberikan pengertian lebih lanjut.

Berdasarkan Data yang dihimpun BNN Provinsi Lampung pada tahun 2019, Prevalensi Penyalah Guna Narkotika Tahun 2019, dari total jumlah penduduk Provinsi Lampung sebanyak 8,447,737 terdapat 0,90% masyarakat yang pernah memakai Narkoba.

Juga didapatkan total 31,811 orang jumlah penyalah guna dari usia 10 – 59 tahun.
Sedangkan daya tampung rehabilitasi di lingkungan BNN Se-Provinsi Lampung hanya sebesar 1,29% dari total Prevalensi penyalah guna.

Terbitnya SK Menkes RI ini akan sangat membantu menekan jumlah penyalah guna narkotika yang ada di Provinsi Lampung.

Provinsi Lampung bersama instansi terkait akan terus mencegah penggunaan Narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga, memberantas kejahatan, peredaran gelap, dan penyalah gunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan, dan menyelamatkan korban-korban melalui upaya rehabilitasi.

“Hal ini sesuai 33 Janji Kerja Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Chusnunia, yaitu Provinsi Lampung terus memerangi sebaran Narkotika untuk mewujudkan Lampung menuju bebas Narkoba,”, ujar Fahrizal.

Fahrizal berharap, kedepannya dapat membentuk Tim Teknis yang terdiri dari BNN Provinsi Lampung sebagai leading sector, dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung beserta instansi vertikal lainnya untuk dapat berkoordinasi dengan cepat terkait perkembangan SK Menkes RI tersebut.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Eddy Swasno mengatakan berdasarkan estimasi BNN Provinsi Lampung, bila berjalan dengan teratur dan rutin dari total 60 IPWL yang ditetapkan, akan mendapatkan jumlah 4,290 Orang per Tahun yang dapat direhabilitasi.

Eddy Swasno juga mengatakan masih banyak yang harus disosialisasikan ke masyarakat terutama di daerah yang mungkin minim informasi tentang rehabilitasi.

“Kami akan menjamin korban penyalah guna yang direhabilitasi mendapatkan fasilitas, rehabilitasi, dan dirahasiakan,” jelas Eddy. (Adpim)

Tags: #BNN#pemprovRehabilitasi Narkoba
Previous Post

Buka Musda XV PRSSNI, Wagub Chusnunia Berharap Radio Swasta Sajikan Program Inovatif

Next Post

Wagub Chusnunia Monitoring Ketersediaan Pupuk dan Pestisida di Kecamatan Natar

Next Post

Wagub Chusnunia Monitoring Ketersediaan Pupuk dan Pestisida di Kecamatan Natar

Wagub Chusnunia Ajak Media Siber Bangun Optimisme Ekonomi Lampung

Wagub Chusnunia Buka FGD Peranan Generasi Milenial

Gubernur Arinal Resmikan 31 SMK Pusat Keunggulan

Gubernur Arinal dan Wagub Nunik Sambut Ketua Kagama Ganjar Pranowo di Mahan Agung

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.