Wednesday, December 3, 2025
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Arinal Bakal Tindak Tegas Ormas Penentang Pancasila

June 8, 2022
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co)–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan menindak tegas kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang menyebarkan ajaran namun tak berpegang teguh pada ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut dijelaskannya pasca ditangkapnya pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja. Menurut Arinal, atas kejadian tersebut masyarakat harus lebih bisa membedakan mana ajaran yang benar atau menyimpang.

“Pascakejadian tersebut, saya rencanakan segera menggelar rapat pertemuan bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat ditemui kantor Gubernur Lampung, Rabu, 8 Juni 2022.

Sebab menurutnya, jika ada ajaran yang memberikan penyimpangan bisa langsung dirinya tindak. “Mungkin minggu ini akan saya rapatkan dengan kepolisian dan instansi lainnya,” tutup dia.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan terkait adanya penangkapan pemimpin khilafatul Muslimin, pihaknya akan fokus memberikan treatment kepada anggota yang telah tergabung.

“Kita koordinasi dan monitoring terus terhadap aktivitas yang dilakukan mereka. Kita pasti akan libatkan FKUB dan tokoh ulama, agar nantinya apa yang telah ditanamkan ke anggota bisa kita luruskan dengan konsep islam rahmatan lil alamin,” katanya.

Sebab menurutnya, anggota yang telah tergabung nanti akan pihaknya bekali sosialisasi bagaimana sebagai masyarakat Indonesia harus berpartisipasi dalam mempertahankan dan menjaga negara kesatuan republika Indonesia. Sehingga potensi radikalisme dan terorisme harus diberantas.

<span;>”Potensi radikalisme dan aksi teroris atau yang mendekati harus dihapus dan dihilangkan, jika ada ajakan harus dengan tegas ditolak. Selain itu kita harus terus mendampingi melalui tokoh agama agar kejadian serupa tak terjadi,” katanya.

Tags: #pemprovOrmas Terlarang
Previous Post

Wagub Nilai Pentingnya Deteksi Dini Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme

Next Post

Gubernur Arinal Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Next Post

Gubernur Arinal Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Bimtek Antikorupsi Ciptakan Pejabat Berintegritas

Pemprov Segera Lelang 9 Jabatan yang Kosong

Inspektur Provinsi Lampung Ditunjuk Jadi Plh Sekda

Pemprov Dorong KPM untuk Graduasi Jika Memenuhi Tiga Kategori

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.