Bandar Lampung (Lampost.co)–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda), pemerintah provinsi Lampung telah banyak menerima prestasi dalam urusan anggaran, sehingga tak ada permasalahan berarti dalam pemberian Raperda ke Ketua DPRD Lampung.
“Berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Gubernur Arinal, Senin, 4 Juli 2022.
Hal tersebut, lanjutnya, harus disyukuri dan dijadikan acuan untuk terus baik kedepannya.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini kedepan harus terus didorong agar semakin maju,” ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang delapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerima Penghargaan sebagai lima besar Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021.
“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan,” katanya.
Apalagi secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD.
“Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan OPD terkait lainnya yang mengelola aset Pemprov Lampung dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan,” terangnya.
Bahkan apresiasi juga diberikan karena telah berhasil seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
“Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, kami terus berupaya menyediakan informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021,” tegas dia.
Sehingga dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang disusun dan disampaikan untuk memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.





