KOT04-01-26
Bandar Lampung (Lampost.co)–Alokasi dua pupuk subsidi yakni urea dan NPK di Lampung mendapat tambahan dari pemerintah pusat. Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi.
Ihwal tersebut dijelaskan usai menteri pertanian telah resmi menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.
“Adapun alokasi tersebut telah dibagi sesuai kebutuhan dan diharapkan dapat segera disalurkan kepada para petani sehingga dapat dimanfaatkan untuk musim tanam selanjutnya,” kata Kusnardi, melalui telepon, Minggu, 25 September 2022.
Ia menjelaskan meski pupuk bersubsidi berkurang, untuk kuota mendapat tambahan.
“Harapannya dapat segera disalurkan sehingga bisa dipakai untuk musim tanam. Kali ini dengan harapan bisa meningkatkan produktivitas,” ujar Kusnardi.
Menurutnya, berdasarkan peraturan baru dari pemerintah pusat, pupuk subsidi yang diberikan kepada para petani hanya tersisa dua jenis.
“Sekarang pupuk bersubsidi hanya ada dua jenis yaitu NPK dan Urea. Alokasinya sekarang di Lampung untuk jenis Urea sebanyak 326.169 ton dan untuk NPK sebanyak 202.584,01 ton,” jelas dia.
Adapun jumlah pupuk yang telah disalurkan ke-15 kabupaten/kota di Lampung. Diantaranya untuk Kabupaten Lampung Barat untuk pupuk urea menerima 8.182 ton dan NPK 8.075,60 ton; Tanggamus urea menerima 10.423 ton dan pupuk NPK 8.011,26 ton.
Kemudian, Way kanan untuk urea 17.487 ton dan NPK sebanyak 9.776,10 ton; Tulangbawang untuk urea sebanyak 15.490 ton dan untuk NPK 9.804,12 ton; dan Pesawaran untuk urea sebanyak 13.314 ton dan NPK 10.082,30 ton.
“Untuk Lampung Selatan untuk urea 54.000 ton dan untuk NPK 32.956,73 ton, Lampung Timur untuk urea 71.668 ton dan NPK 39.941,11 ton, Lampung Tengah untuk urea 79.518 ton dan untuk NPK 41.427,57 ton, Lampung Utara alokasi urea 24.340 ton dan pupuk NPK 17.256,62 ton,” katanya.
Selanjutnya, Pringsewu urea 8.775 ton dan untuk NPK 7.835,29 ton; Mesuji untuk urea 9.243 ton dan NPK 5.670,30 ton; Tulangbawang Barat urea 6.900 ton dan NPK 5.012,23 ton; Pesisir Barat urea 5.271 ton dan NPK sebanyak 5744,97 ton.
“Kemudian untuk Bandar Lampung sebanyak 366 ton untuk urea dan 317,38 ton untuk jenis NPK kemudian untuk Metro ada 1.192 ton untuk urea dan 672,43 ton untuk jenis NPK,” tutup dia.