Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi ruang di pesisir. Kelestarian lingkungan yang dipadukan ruang ekonomi merupakan upaya untuk tetap menghadirkan ruang pesisir yang aman dan nyaman.
“Pemprov Lampung sudah ada perda rencana zonasi ruang di pesisir, tapi perencanaan itu kan dinamis begitu ada suatu dinamika kami langsung sempurnakan,” kata Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui dalam acara deklarasi final, materi teknis perairan Lampung di Sheraton Hotel, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut dia, perencanaan tersebut untuk menjamin prinsip kelestarian lingkungan. “Tapi kita juga harus memberikan ruang agar ekonomi tetap hidup. Kita harus memadukan ini dengan mengutamakan investasi dengan melakukan penyusunan yang matang,” katanya.
Dia menjelaskan kelestarian lingkungan yang dipadukan ruang ekonomi merupakan upaya Pemprov untuk tetap menghadirkan ruang pesisir yang aman dan nyaman serta semua aktivitas baik pariwisata maupun ekonomi bisa berjalan beriringan. “Materi teknis sudah cukup lama dan dalam menjalankan agenda ini banyak stakeholder ikut serta, seperti dinas-dinas terkait yang ada di lingkungan provinsi ataupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Adapun semua pokja telah disetujui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni mengatakan jika pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen, seperti peta lokasi ruang laut, peta migrasi biota laut, peta pola ruang laut, dan peta kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Penyusunan dokumen tersebut dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kelautan. Kami cari solusi dari permasalahan atau hambatan yang berkaitan dengan integrasi perairan pesisir seperti apa,” ujarnya.
Dia juga mengatakan Pemerintah Pusat telah menyetujui perkembangan integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Lampung.
“Saat ini sedang dilakukan penyesuaian terhadap perubahan garis pantai (pasang tertinggi). Pelaksanaan aksi kebijakan satu peta terutama dalam kaitan integrasi RZWP3K dan RTRW sampai menjadi perda sudah dijalankan sejak 2018,” katanya.