Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung berencana menaikkan honorarium Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) pada 2023. Rencana kenaikan itu akan dirasakan oleh 3.576 orang.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Ia mengatakan rencana kenaikan tersebut pada 2023, dengan memberikan kenaikan honorarium sebesar Rp500 ribu per orang.
“Kenaikan penganggaran ini dilakukan Pemprov Lampung untuk menyamakan honorarium PTHL dengan kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung,” kata Fahrizal Darminto, melalui telepon, Minggu, 23 Oktober 2022.
Rencana ini juga dipaparkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023, dalam kegiatan tersebut disebutkan Pemprov Lampung menganggarkan kenaikan Rp500 ribu per orang untuk 3.576 orang PTHL.
“Kenaikan ini masih dalam tahapan rencana anggaran, karena hingga saat ini kami masih menunggu pendataan PTHL yang memenuhi syarat, sehingga jika tidak memenuhi syarat maka otomatis akan tidak bisa menerima kenaikan honor,” jelas dia.
Adapun program ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan pada tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Pemprov Lampung masih menunggu. Karenanya, rencana peningkatan honorarium PTHL masih menyesuaikan keputusan pusat.
“Kebijakan tersebut berlaku untuk tenaga PTHL yang memenuhi syarat. Sebab BKD sempat mendata dan sebagian akan diangkat sebagai PPPK. Sehingga kalau masih ada tenaga honorer, kami siapkan anggarannya,” ujarnya.
Mendata Honorer
Diberitakan sebelumnya, pemprov Lampung mendata pegawai honorer baik yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung maupun SK Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Hartika, mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan ke seluruh OPD di Pemprov Lampung.
“Arahan ini dilakukan sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor 800/1540/VI.04/2022 tentang pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Lampung,” kata Meiry Hartika, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki BKD Lampung ada 3.576 orang honorer yang diterima berdasarkan SK Sekda Provinsi Lampung, namun ada juga honorer yang diterima melalui SK Dinas.
“Pendataan masih berlangsung, baik yang honorer yang terdata di kami atau yang memang SK Dinas, karena yang SK Dinas ini tidak ada datanya di kami. Sampai saat ini kami juga belum terima data dari OPD,” ujar dia.
Meiry melanjutkan data yang sudah terkumpul hingga akhir September akan dilakukan uji publik. Uji publik ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Lampung melakukan clearing data sehingga tidak ada yang tumpang tindih.
“Uji publik ini merupakan nama-nama honorer yang akan diumumkan. Masyarakat bisa lihat dan bisa lapor jika ada yang memang honorer tapi tidak masuk, atau bukan honorer tapi masuk data,” katanya.
Meiry mengatakan rencananya uji publik akan dilakukan pada akhir September mendatang. ” BKD Lampung juga sekaligus menunggu data dari OPD lainnya mengenai jumlah tenaga honorer,” ujarnya. (CR1)