Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 mendatangkan.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim bahwa besaran anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125,4 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp34 miliar.
“Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan perundang-undangan, dimana Pemprov Lampung telah mengalokasikan sejumlah program diantaranya belanja pengawasan pada inspektorat Provinsi Lampung,” kata Wagub dalam Rapat Paripurna Raperda di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 24 Oktober 2022.
Adapun nilai alokasi pada Inspektorat Provinsi Lampung tersebut tertuang dalam rancangan APBD tahun 2023 yakni sebesar lebih dari 0,60 persen atau Rp44 miliar.
“Selanjutnya Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah paling sedikit 0,34% dari total belanja daerah atau sebesar Rp33 miliar,” katanya.
Selain itu, penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada partai politik semula sebesar Rp4,8 miliar bertambah Rp4,8 miliar sehingga total menjadi Rp9,6 miliar.
“Untuk target pendapatan daerah pada rancangan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,41 triliun,” katanya.
Selanjutnya proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp4,14 triliun dengan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai sebesar 55,93 persen.
“Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp3,25 triliun dengan rasio pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah mencapai 43,87 persen dan lain-lain, hingga pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,60 miliar,” jelas dia. (CR2)