Friday, February 27, 2026
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri

April 11, 2023
in Headline
Gubernur Lampung Ingatkan ASN Tidak Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam gratifikasi menjelang Idulfitri. Sebab, salah satu praktik korupsi itu tanpa disadari muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar di masyarakat umum.

“Seperti memberi hadiah kepada pejabat/ aparatur sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan dan kebiasan ini lama kelamaan menjadi bibit korupsi yang nyata,” kata Arinal, saat Rapat Pencegahan Gratifikasi dan Kpnflik Kepentingan Menjelang Hari Raya di Gedung Pusiban, Selasa, 11 April 2023.

Dia menjelaskan gratifikasi bagian dari korupsi sebagai kejahatan yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga membangun mental untuk memberantas korupsi.

BACA JUGA: Pemprov Lampung Anggarkan Rp79,2 Miliar untuk THR PNS, PPPK, dan PTHL

“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal,” ujar dia.

Menurutnya undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

BACA JUGA: Seluruh Eselon II Pemprov Lampung Dinilai Layak Jadi Pj Bupati

“Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana,” kata dia.

Untuk itu, dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan. Namun, memiliki dimensi pencegahan yang ditekankan pada beberapa hal.

“Seperti pengendalian lingkungan institusi yang berintegritas melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi, mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisi tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan.

“Kami harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun,” katanya.

Tags: ASN PemprovLarangan Gratifikasi
Previous Post

Pemprov Lampung Jaga Inflasi pada Ramadan dan Idulfitri 2023

Next Post

Pemprov Lampung Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Next Post
Pemprov Lampung Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemprov Lampung Upaya Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kendaraan Angkutan Barang Dialihkan ke Kantong Parkir Selama Mudik Lebaran 2023

Kendaraan Angkutan Barang Dialihkan ke Kantong Parkir Selama Mudik Lebaran 2023

Gubernur Lampung Minta Pejabat Jajarannya Tak Hedonisme

Gubernur Lampung Minta Pejabat Jajarannya Tak Hedonisme

Lampung Miliki Tugas Ganda saat Mudik

Gubernur Lampung Arinal dan Wagub Nunik Pelopori Bayar Zakat Melalui Baznas

Gubernur Lampung Arinal dan Wagub Nunik Pelopori Bayar Zakat Melalui Baznas

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.