Wednesday, December 3, 2025
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Lampung Segel Sementara Satu Bar Belum Berizin

April 28, 2023
in Headline
Pemprov Lampung Segel Sementara Satu Bar Belum Berizin
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyegelaan sementara pada salah satu bar yang belum berizin. Adapun oprasional bar yang berada di bypass, Antasari, Bandar Lampung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.

Kasat Pol PP Zulkarnaen yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Indra Sanjaya, mengatakan pihaknya bersama Korwas Polda Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung lakukan penyegelan.

“Penyegelan ini diawali dari laporan sejumlah masyarakat ke call center Pemprov Lampung, sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi langsug lokasi yang dilaporkan karena masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising,” kata Indra Sanjaya saat dihubungi, Jumat, 28 April 2023.

Baca juga: Sejumlah Restoran dan Kafe di Bandar Lampung Tak Sesuai Izin

Saat dilakukan pengecekkan Indra mengatakan jika kafe Els Coffee tersebut hanya berizinkan operasional restoran, sedangkan dalam monitoring terlihat ada operasional bar yang belum berizin secara resmi serta menjual sejumlah minuman alkohol golongan B dan golongan C.

“Jadi kami menghentikan sementara operasional bar karena izinnya belum ada. Mereka bisa kembali buka sampai sudah ada izin resminya. Ini khusus barnya, sementara untuk restorannya masih tetap beroperasi,” kata dia.

Dia mengatakan jika Pemerintah Provinsi Lampung turun langsung melakukan penindakkan karena untuk bar yang menjual alkohol merupakan usaha berisiko tinggi. “Jadi memang yang menangani pihak Pemprov Lampung karena kategori usaha berisiko tinggi,” katanya.

Baca juga: Angel’s Wing Tak Bisa Buka Bar karena Hanya Miliki Izin Kafe dan Resto

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan pihaknya memberikan arahan dimana untuk penjualan minuman beralkohol izin usahanya harus bar dengan kode verifikasi baku lapangannya KBLI-nya 56301 sesuai Parmenkrab Nomor 4 Tahun 2021

“Ditemukan surat izin dari Els Coffee yang dikeluarkan kota Bandar Lampung Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-B SKPL-C) minuman beralkohol Golongan B dan C pada restauran dan bar Els Coffee yang semestinya perizinan ini dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas dia.

Dimana setelah melalui perizinan Provinsi, dilanjutkan Perizinan Kota Bandar Lampung. “Ada perbedaan, karena dari Dinas perizinan kota Bandar Lampung tidak mengakui mberikan izin, tapi mengatakan belum pernah memverifikasi surat izin B dan C ini,” katanya.

Adapun pihak bar Els Coffee dapat kembali beroperasi saat perizinan operasional bar telah dilengkapi dan disetujui oleh pihak Dinas Perizinan. “Nanti akan bisa kembali operasional lagi kalau izinnya lengkap,” tutup dia.

Tags: #pemprovPerizinanSegel Bar
Previous Post

Gubernur Lampung Ingatkan Kepala OPD Jalankan Program Kerja

Next Post

Jalan Rusak di Lampung Capai 400 Kilometer, Perbaikan Bertahap di 2023

Next Post
Jalan Rusak di Lampung Capai 400 Kilometer, Perbaikan Bertahap di 2023

Jalan Rusak di Lampung Capai 400 Kilometer, Perbaikan Bertahap di 2023

Gubernur Arinal Terima Silaturahmi Serikat Buruh dan Pekerja se-Provinsi Lampung di Mahan Agung

Gubernur Arinal Terima Silaturahmi Serikat Buruh dan Pekerja se-Provinsi Lampung di Mahan Agung

Pemprov Lampung Harap Uskup Baru Keuskupan Tanjungkarang Mampu Benahi Kesejahteraan

Pemprov Lampung Harap Uskup Baru Keuskupan Tanjungkarang Mampu Benahi Kesejahteraan

Gubernur Arinal Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Natar Aman

Gubernur Arinal Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Natar Aman

Perbaikan Jalan yang Dikunjungi Presiden Dianggarkan dalam APBD 2023

Perbaikan Jalan yang Dikunjungi Presiden Dianggarkan dalam APBD 2023

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.