Wednesday, December 3, 2025
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintahan Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Saran Wagub Chusnunia dalam Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

June 20, 2022
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co)–Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memberikan enam saran dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Gedung Pusiban, Senin, 20 Juni 2022.

Enam saran tersebut pertama mengaktifkan kembali peran KP3 dengan melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida; kedua, melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait anggota KP3; ketiga, meningkatkan peran Pemda dalam mengalokasikan anggaran kegiatan KP3.

Saran keempat, minta Kabupaten/Kota agar memaksimalkan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi Program KPB agar petani mendapatkan kemudahan dan kepastian memperoleh pupuk.

Lalu kelima, mengusulkan staf yang menangani pupuk dan pestisida untuk mengikuti pelatihan PPNS bidang pupuk dan pestisida; dan keenam, untuk KP3 Kabupaten/Kota bila dipandang perlu dapat menambahkan peran Camat dalam anggota KP3 Kabupaten/Kota untuk penyediaan data RDKK yang akan diinput kedalam sistem e-RDKK sebagai usulan data petani penerima pupuk bersubsidi.

Wagub Chusnunia menyampaikan rakor ini merupakan upaya meningkatkan kinerja Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Selain itu guna menyamakan persepsi tugas, fungsi, dan wewenang KP3 dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan.

KP3, menurut Wagub, merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.

“Di samping wadah koordinasi, KP3 ini sebagai upaya mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan,” ujar Chusnunia.

Ia menyebut pengawasan tidak hanya terhadap distribusi pupuk bersubsidi, tetapi juga terhadap peredaran pupuk non-subsidi dan peredaran pestisida.

Menurutnya, pengawasan pupuk dan pestisida adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya ketahanan pangan nasional.

“Hal ini untuk menjaga agar pupuk dan pestisida yang beredar terjamin mutu dan efektivitasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi menyampaikan tahun 2022 Provinsi Lampung mendapatkan jatah alokasi pupuk sebesar 33% dari e-RDKK.

“Hal ini dinilai sudah dapat mencukupi kebutuhan di Provinsi Lampung,” kata Kusnardi.

Kusnardi menyampaikan rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI, berdasarkan surat Direkrur Pupuk dan Pestisida kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia nomer : B.133.1/SR.320/B5.2/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022.

Isinya bahwa jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung Tahun 2022 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022 yaitu :

– Urea 285.405 ton (58,35%) dari usulan e-RDKK 489.117 ton
– NPK 178.036 ton (22,17%) dari usulan e-RDKK 803.185 ton
– SP-36 40.328 ton (38,23%) dari usulan e-RDKK 105.491 ton
– ZA 21.434 ton (45,01%) dari usulan e-RDKK 47.619 ton
– Organik 25.470 ton (7,47%) dari usulan e-RDKK 341.167 ton

Melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB) alokasi pupuk telah dibagi secara proporsional sesuai indeks alokasi dari pusat kepada 806.809 petani penerima pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung yang terdaftar dalam e-RDKK Tahun 2022.

Berdasarkan progres implementasi Program KPB per 19 Juni 2022 baru 37.913 petani di 12 Kabupaten/Kota yang menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi Program KPB dengan pembayaran secara non tunai berdasarkan virtual account Bank BNI.

Untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengupayakan pemenuhan kekurangan pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi melalui  PT Pupuk Indonesia.

Selanjutnya dengan mengupayakan penggunaan pupuk organik. Gubernur Arinal terus menggalakkan edukasi pengunaan pupuk organik kepada petani melalui penyuluhan/pendampingan dan fasilitasi bantuan 45 unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) untuk petani tahun 2021.

Tags: Rakor PupukWagub
Previous Post

Pemprov Lampung Optimalkan Program Penurunan Angka Kemiskinan

Next Post

Lima BUMD Baru di Lampung Tunggu SK

Next Post

Lima BUMD Baru di Lampung Tunggu SK

Luhut Minta Pemerintah Daerah Stop Impor Produk Makanan

Pemprov Lampung Bayar Gaji 13 ASN Lampung pada Juli 2022

Lelang Jabatan Aselon II Pemprov Lampung Wajib Gunakan Asesor Terakreditasi

Call Center Pemprov Lampung Layani 24 Jam

Berita Terbaru

Safari Ramadan
Headline

Pemprov Lampung Dijadwal Safari Ramadan di Kalianda pada 21 Maret 2024

March 19, 2024

Kalianda (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dijadwalkan akan melaksanakan Safari Ramadan di Kabupaten Lampung Selatan, bertempat di Masjid Agung Kalianda, Kamis,...

Read moreDetails
Hari Air

Gubernur Lampung Lepas Peserta Water Day Run Peringati Hari Air Se-Dunia

March 10, 2024
LHM 2024

Pemprov Cek Persiapan Lampung Half Marathon 2024 Digelar April Mendatang

March 8, 2024
Penghargaan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan dalam Ajang Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024

March 8, 2024
Perbaikan Jalan

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan

March 4, 2024
Facebook Twitter
Pemerintahan Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemprov Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Pemerintahan Provinsi Lampung

Pemerintahan Provinsi Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.