Bandar Lampung (lampost.co) – Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kampus berpredikat Kampus ASEAN Robotic ini meraih Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia atas kontribusinya dalam fasilitasi pendaftaran Layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, S.H., M.E., kepada Rektor UTI, Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE., MBA., dalam acara yang berlangsung pada 22 Agustus 2025 di Bandar Lampung.
Catat 95 Karya Berhasil Terdaftar
Selama satu tahun terakhir, Universitas Teknokrat Indonesia berhasil mencatatkan 95 karya cipta yang resmi mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham. Karya tersebut meliputi buku ajar, karya ilmiah, perangkat lunak, inovasi teknologi, hingga karya kreatif dosen dan mahasiswa.
Rektor UTI, Nasrullah Yusuf, mengungkapkan rasa bangganya atas capaian tersebut.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Universitas Teknokrat Indonesia aktif mendaftarkan kekayaan intelektual. Semakin banyak karya yang mendapatkan perlindungan hukum, semakin tinggi pula nilai tambah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.
Perkuat Produktivitas dan Perlindungan HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri merupakan hak yang diberikan negara atas hasil karya cipta, inovasi, dan kreativitas manusia. Perlindungan HKI tidak hanya mencegah penyalahgunaan karya, tetapi juga membuka peluang ekonomi, meningkatkan daya saing, serta mendorong tumbuhnya budaya riset dan inovasi.
Capaian ini sekaligus menegaskan posisi UTI sebagai salah satu perguruan tinggi swasta paling produktif di Indonesia dalam pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan Yayasan Pendidikan Teknokrat yang terus mendorong lahirnya karya-karya inovatif dari sivitas akademika.
Dengan prestasi ini, Universitas Teknokrat Indonesia semakin mengukuhkan perannya sebagai kampus unggul di bidang riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual.