Friday, September 5, 2025
Universitas Bandar Lampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Universitas Bandar Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Akademisi UBL Sarankan Beberapa Point Cegah Bancakan Proyek di Lampung

June 30, 2025
in Headline
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara,.

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara,. (Foto:Lampost.co/Asrul)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co)–Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara, menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa oknum di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) merupakan indikasi adanya dugaan korupsi dalam pengadaan atau pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya jalan.

Karena itu, hal ini juga menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah lain, termasuk Lampung, yang pada 2025 akan melaksanakan berbagai proyek pembangunan/perbaikan jalan dari APBN/APBD pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Menurut Benny, Indikasi Pelanggaran Hukum OTT di Sumut menunjukkan potensi modus mark-up anggaran, pengaturan pemenang tender, dan pemberian suap/gratifikasi.

Ini jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah”ujarnya, 30 Juni 2025.

Karen itu, hal ini juga harus menjadi semacam alarm bagi Lampung. Untuk mencegah hal ini tidak terjadi di Lampung, harus dilakukan beberapa hal.

Pertama, memastikan pengadaan proyek jalan mengikuti prosedur yang transparan dan kompetitif, termasuk menghindari penunjukan langsung yang tidak berdasar.

Kedua, menerapkan pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (BPK, KPK, serta masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat).

Ketiga, mendorong penggunaan teknologi, seperti e-procurement, untuk mengurangi celah korupsi.

“Mengingatkan para pihak, Dinas PUPR, kontraktor, konsultan pengawas, bahwa korupsi proyek infrastruktur dapat berujung OTT, pidana, dan blacklist perusahaan” katanya.

Salah satu unsur pengawasan lainnya, yakni DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Benny, Dewan memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur Pasal 96 UU 23/2014. Karena itu, DPRD wajib memonitoring setiap tahap penganggaran, pelaksanaan, dan realisasi fisik proyek jalan. Kemudian, memastikan serapan anggaran tidak hanya besar di angka, tetapi berkualitas di lapangan.

“Melakukan inspeksi mendadak dan meminta laporan pertanggungjawaban secara berkala,” katanya.

Benny berpesan agar seluruh pihak yang terlibat harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran jalan. Ia menyebut setiap penyimpangan berpotensi pidana korupsi dengan konsekuensi hukum yang berat, termasuk pidana penjara dan pemiskinan melalui perampasan aset hasil korupsi.

“Pengawasan DPRD, APIP, dan partisipasi publik menjadi kunci agar proyek jalan di Lampung berjalan transparan dan bebas korupsi,” katanya.

Tags: Akademisi UBLCegah KorupsiProyek Infrastruktur
Previous Post

Tujuh Kali Peringkat I Berturut Turut, UBL Kukuhkan Diri sebagai Kampus Swasta Terbaik se-LLDikti Wilayah II

Next Post

Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP

Next Post
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP

Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP

Guru Besar Hukum Pidana UBL, Prof. I Ketut Seregig, Raih Penghargaan Sebagai Purnawirawan Polri Berprestasi

Guru Besar Hukum Pidana UBL, Prof. I Ketut Seregig, Raih Penghargaan Sebagai Purnawirawan Polri Berprestasi

UBL Sandingkan Gelar Juara Basket Putra dan Putri di Pomprov Lampung 2025

UBL Sandingkan Gelar Juara Basket Putra dan Putri di Pomprov Lampung 2025

Akademisi UBL Jadi Pembicara Kunci di Konferensi Internasional IEOM 2025 Bali

Akademisi UBL Jadi Pembicara Kunci di Konferensi Internasional IEOM 2025 Bali

UBL Pamerkan Inovasi Mesin Pengemasan Obat Kanker di KSTI 2025

UBL Pamerkan Inovasi Mesin Pengemasan Obat Kanker di KSTI 2025

UBL Gelar PPK 2025, Bekali Mahasiswa Baru Hadapi Dunia Kampus
Headline

UBL Gelar PPK 2025, Bekali Mahasiswa Baru Hadapi Dunia Kampus

by Mustaan
August 29, 2025
0

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) – Universitas Bandar Lampung (UBL) siap menyambut ribuan mahasiswa baru Tahun Akademik 2025/2026 melalui Program Pengenalan Kampus...

Read moreDetails
Universitas Bandar Lampung Peringati HUT RI ke-80, Rektor Ajak Civitas Academica Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Universitas Bandar Lampung Peringati HUT RI ke-80, Rektor Ajak Civitas Academica Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

August 17, 2025
Prestasi Gemilang, Magister Hukum UBL Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

Prestasi Gemilang, Magister Hukum UBL Raih Akreditasi Unggul BAN-PT

August 12, 2025
UBL Pamerkan Inovasi Mesin Pengemasan Obat Kanker di KSTI 2025

UBL Pamerkan Inovasi Mesin Pengemasan Obat Kanker di KSTI 2025

August 8, 2025
Akademisi UBL Jadi Pembicara Kunci di Konferensi Internasional IEOM 2025 Bali

Akademisi UBL Jadi Pembicara Kunci di Konferensi Internasional IEOM 2025 Bali

August 8, 2025
Facebook Twitter
Universitas Bandar Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Universitas Bandar Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Universitas Bandar Lampung

Universitas Bandar Lampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.