Thursday, March 26, 2026
  • Login
uinlampung
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uinlampung
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT dalam FGD Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul

March 18, 2024
FGD Tata Kelola

Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul, UIN RIL gelar FGD. (Foto:UIN RIL)

Share on FacebookShare on Twitter

UIN RIL (Lampost.co)— Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Perguruan Tinggi Unggul di Ballroom kampus setempat, Senin, 18 Maret 2024.

Turut hadir jajaran pimpinan UIN RIL, dan sejumlah pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.

Pada FGD tersebut, UIN Raden Intan Lampung menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof H Ari Purbayanto MSc PhD selaku narasumber.

Dalam paparannya, ia memberikan arahan sekaligus menjelaskan mengenai Implementasi Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Strategi Pencapaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul.

Dosen Institut Pertanian Bogor itu menyebutkan bahwa sejak dimulai berlakunya Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, pelaksanaan akreditasi sesuai peraturan tersebut akan memasuki masa transisi dalam waktu dekat.

Ia memberikan catatan penting bahwa masa transisi Permendikbud Ristek 53/2023 harus diketahui oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pertama, instrumen akreditasi (lama) akan berakhir pada 16 Agustus 2025. Kedua, BAN-PT dan LAM akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) hingga Desember 2024.

Sementara instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif sejak 18 Agustus 2025, dan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Januari – 16 Agustus 2025.

“Batas akhir (cut-off) pengajuan akreditasi dengan instrumen (lama) pada 31 Desember 2024,” katanya.

Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 pada pasal 88 program studi wajib terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.

Pada pasal 102 (1c), perguruan tinggi atau program studi yang tidak terakreditasi atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BANPT paling lama 1 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

“Peluang untuk mendapatkan peringkat akreditasi unggul dengan kriteria 8 masih dimungkinkan karena masa transisi 2 tahun, tapi untuk reakreditasi konversi peringkat masih diizinkan sampai 31 Desember 2024. Dan peluang ini telah dilakukan UIN Raden Intan Lampung untuk melakukan reakreditasi mencapai peringkat akreditasi unggul dan mudah-mudahan nanti mendapatkan unggul insyaAllah,” tandasnya.

Selain itu, Prof Ari juga memaparkan strategi pencapaian APT unggul, diantaranya adanya dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai, dukungan dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul.

Lalu, kurikulum pendidikan yang termutakhirkan (updated) sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja, Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan baik.

Kemudian, input mahasiswa yang terseleksi baik dan terjaga kontinuitasnya, ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai, dan penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu dan diserap dunia kerja, dan seterusnya.

“Kita mendorong untuk mencapai penjaminan mutu terbaik, yaitu dengan pelaksanaan Tri dharma yang unggul. Dan UIN Raden Intan Lampung dari segi fasilitas sudah sangat bagus, guru besar, dosen, dan kerjasama internasional yang sangat banyak, jadi ini proses menuju akreditasi unggul,” tandasnya.

Tags: FGD Tata KelolaUIN RIL
Previous Post

Siap Unggul, UIN RIL Perkuat Tata Kelola Perguruan Tinggi

Next Post

Safari Ramadan di Pringsewu, Rektor Ungkap Jasa Besar KH Ghalib

Next Post
Safari Ramadan

Safari Ramadan di Pringsewu, Rektor Ungkap Jasa Besar KH Ghalib

Berita Terbaru

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa
Humaniora

UIN RIL– UNM Implementasi Kerja Sama Lewat Diskusi Buku Sejarah Bangsa

by adisunaryo
March 17, 2026
0

Bandar Lampung (Lampost.co)— Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Adab Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dan Fakultas...

Read moreDetails
Film Teguh1

RFK UIN Raden Intan Lampung Screening Film Pendek Teguh di Kolo Garden

March 15, 2026
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

March 14, 2026
Program Kampus Ramadan (KARAMA) XV Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung berlangsung 19 Februari–10 Maret 2026

KARAMA XV UIN Raden Intan Lampung Perkuat Spiritualitas Mahasantri, Usung Tema Restart Iman, Upgrade Amal

February 28, 2026
Masjid dan gedung Kampus UIN RIL.

Pendaftaran Segera Berakhir, Ini 31 Program Studi UIN Raden Intan Lampung Jalur SPAN-PTKIN 2026

February 25, 2026
Facebook Twitter
uinlampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT. Suara Nada Alam Indah. NIB : 9120102863787 yang berkedudukan di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung.

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

uinlampung

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.