Bandar Lampung (Lampost.co) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Sidang Senat Gedung Academic & Research Center, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian Agama RI, yaitu Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Akhmad Fauzin; Ketua Tim PPID, Syafrudin Baderung; serta JFT Pranata Humas, Dodo Murtadho. Peserta terdiri atas jajaran PPID UIN RIL, pimpinan fakultas, lembaga, UPT, hingga tim humas kampus.
Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., selaku Atasan PPID, menegaskan pentingnya keseriusan satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi publik.
“Dunia kini adalah dunia media. Kita menghadapi isu manipulatif, berita surat kaleng, hingga modus penyalahgunaan informasi. Karena itu, arus informasi harus dikelola dengan mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Rektor menambahkan, UIN RIL sebagai kampus besar dengan 33 ribu mahasiswa di delapan fakultas memiliki tanggung jawab besar dalam tata kelola informasi. “Kita wajib taat regulasi. Dengan sinergi, mudah-mudahan UIN RIL dapat menjadi kebanggaan Kementerian Agama,” katanya.
Wakil Rektor II UIN RIL selaku PPID Utama juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan KIP.
“Insyaallah kita siap dan berkomitmen agar tata kelola informasi semakin baik serta memberi kontribusi bagi peningkatan prestasi kampus,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Akhmad Fauzin menyoroti dinamika arus informasi digital yang kian deras. Menurutnya, masyarakat kini hidup dalam “perang informasi” tanpa bentuk yang berlangsung melalui gawai.
“Separuh jiwa kita sudah ada di perangkat digital. Netizen Indonesia dikenal kritis dan pedas. Karena itu, strategi komunikasi harus mengedepankan kontra-narasi, konten konstruktif, serta amplifikasi narasi positif,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya safety digital melalui literasi budaya, pengetahuan, dan keterampilan teknologi.
Sementara itu, Syafrudin Baderung menjelaskan perbedaan fungsi humas dan PPID. Humas berfokus pada pemberitaan, sedangkan PPID bertanggung jawab atas data, laporan, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
“Semua lembaga sebagai badan publik akan dinilai oleh Komisi Informasi. Harapannya, semakin banyak PTKIN yang masuk kategori informatif,” ujarnya.
Melalui FGD ini, UIN RIL berupaya memperkuat tata kelola informasi publik yang sistematis, transparan, dan akuntabel sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.