Bandar Lampung (lampost.co) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memperkuat kerja sama riset halal dengan Tomsk State University (TSU) Rusia. Kolaborasi internasional itu dibahas dalam pertemuan daring melalui Zoom, Selasa (16/9/2025).
Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z. MAg, Ph.D., menyebut kerja sama dengan TSU telah berjalan hampir tiga tahun dan akan terus ditingkatkan. “Kami serius menindaklanjuti kerja sama ini, bahkan berencana mempertemukan Prof. Artyom Rykun dengan Menteri Agama. Kolaborasi ini bermanfaat bagi kedua universitas,” ujarnya.
Pertemuan dihadiri Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Internasional TSU Prof. Artyom Rykun bersama sejumlah akademisi, yakni Prof. Irina A. Kurzina, Evgeniia Zaitseva, Militsa Rakina, dan Elene Shmakova. Dari UIN RIL, hadir Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Prof. Andi Thahir MA, Ed.D., Wakil Dekan I Rosida Rakhmawati, M.Pd., Ph.D., Ketua International Office Bambang Budiwiranto Ph.D., Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Fraulein Intan Suri, para auditor halal, serta dosen Saintek.
Pahami Standar Halal
Prof. Rykun menyambut baik kelanjutan kolaborasi tersebut. Ia mengungkapkan pentingnya memahami standar halal di Indonesia, tidak hanya dari aspek kimia dan analisis, tetapi juga dari sisi keagamaan, politik, dan praktik. “Kami perlu mengetahui perangkat apa yang tersedia di Indonesia dan bagaimana standar halal diterapkan, agar riset ini lebih tepat sasaran,” katanya. Rykun juga berencana berkunjung ke Lampung pada November mendatang.
Fokus utama riset bersama ini meliputi pengembangan penanda RNA untuk mendeteksi kandungan non-halal, penelitian laboratorium bersama, serta pelatihan dosen dan mahasiswa di TSU.
Saat ini, Laboratorium UIN RIL sudah memiliki fasilitas uji DNA babi berbasis teknologi PCR dan sedang dalam proses akreditasi ISO 17025. Dukungan teknis dari TSU diharapkan memperkuat kapasitas laboratorium tersebut.
Jaminan Produk Halal
Ketua LPH UIN RIL Fraulein Intan Suri memaparkan standar pengujian laboratorium untuk mendukung sertifikasi halal. Ia menjelaskan empat faktor utama dalam jaminan produk halal di Indonesia, yakni produksi, distribusi, penyimpanan, dan penyajian. Standar itu berlaku bukan hanya pada makanan, tetapi juga farmasi, kosmetik, hingga bahan industri.
Fraulein juga menyoroti metode pengujian halal yang digunakan, seperti deteksi DNA dengan PCR, deteksi alkohol dengan metode GC-FID, identifikasi keaslian produk dengan e-nose, rapid test protein dengan LC-MS, analisis lemak dengan DSC/GC, hingga uji kulit menggunakan SEM dan FTIR. Ia menyebutkan peralatan yang sudah tersedia maupun yang masih dibutuhkan di UIN RIL.
Kerja sama UIN Raden Intan Lampung dan TSU Rusia ini diharapkan memperkuat posisi UIN RIL dalam pengembangan riset halal di Indonesia serta mendukung implementasi jaminan produk halal di tingkat global.







