Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan arah kebijakan nasional untuk lima tahun mendatang melalui kegiatan Uji Publik dan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan Biro Perencanaan dan Penganggaran Setjen Kemenag RI ini berlangsung di Gedung Academic & Research Center UIN RIL dengan mengusung tema “Mengawal Arah Kebijakan Kementerian Agama Mewujudkan Layanan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang Berdampak.”
Pastikan Arah Kebijakan Tepat dan Terukur
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag RI, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Iqbal menegaskan, uji publik ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memastikan proses perencanaan berjalan akuntabel, transparan, dan partisipatif.
“Renstra ini akan menjadi pedoman seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama. Dokumen tersebut harus bisa diukur, dievaluasi, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iqbal, penyusunan Renstra 2025–2029 merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang telah berakhir. Dokumen strategis ini tidak sekadar administratif, melainkan arah besar kebijakan negara dalam bidang agama dan pendidikan keagamaan.
“Renstra Kemenag disusun berdasarkan evaluasi masa lalu, kondisi saat ini, dan proyeksi masa depan. Visi utamanya adalah ‘Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045,’” jelasnya.
Tiga Misi Utama dan Delapan Fokus Strategis
Iqbal memaparkan, arah kebijakan baru Kemenag dijabarkan melalui tiga misi utama:
1. Memperkuat fungsi agama, dengan mendorong moderasi beragama dan kerukunan umat.
2. Memperkuat fungsi pendidikan, melalui peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang.
3. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berbasis kinerja.
Selain itu, terdapat delapan fokus kebijakan yang menjadi prioritas: penguatan kerukunan dan cinta kemanusiaan, pelestarian lingkungan, layanan keagamaan berdampak, pendidikan unggul, pemberdayaan pesantren dan ekonomi umat, penguatan fungsi rumah ibadah, serta digitalisasi tata kelola.
Iqbal juga mengingatkan bahwa seluruh satuan kerja, termasuk perguruan tinggi keagamaan, diwajibkan menyusun Renstra masing-masing maksimal dua bulan setelah dokumen utama ditetapkan.
UIN Raden Intan Jadi Mitra Strategis Kemenag
Pemilihan UIN Raden Intan Lampung sebagai lokasi kegiatan, menurut Iqbal, merupakan bentuk apresiasi atas rekam jejak kampus dalam inovasi dan tata kelola akademik.
“UIN Lampung memiliki reputasi luar biasa sebagai kampus hijau berprestasi dan pusat riset kebijakan keagamaan. Kami berharap kerja sama ini memperkuat sinergi kelembagaan,” katanya.
Sementara itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kemenag RI.
“Rencana strategis ini menjadi kompas penting bagi seluruh unit kerja Kemenag dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Ia menekankan, uji publik ini juga mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas perencanaan publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Akademisi
Kegiatan diikuti peserta dari berbagai kalangan, baik secara luring maupun daring, meliputi:
Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia
Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
Pemda dan Bappeda Lampung
MUI, FKUB, Baznas, Muhammadiyah, dan asosiasi penyuluh agama
Akademisi serta mahasiswa UIN RIL dan UIN Jurai Siwo Metro
Forum berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan rekomendasi strategis dari peserta untuk memperkuat arah kebijakan Kementerian Agama lima tahun ke depan.






