Bandar Lampung (Lampost.co)– UIN Raden Intan Lampung selangkah lagi memiliki statuta baru. Kepastian itu mengemuka dalam rapat pleno harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang digelar bersama lintas kementerian, Rabu (4/3/2026).
Proses harmonisasi yang difasilitasi Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini menjadi tahap krusial sebelum regulasi resmi diundangkan. Sejumlah kementerian turut terlibat, di antaranya Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: UIN RIL Tegaskan Transparansi, Audit BPK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Keuangan
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, M Waliyadin, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi upaya memastikan regulasi memiliki kejelasan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini bagian dari konsolidasi kelembagaan agar lebih profesional dan tertib,” ujarnya.
Dari pihak kampus, Wakil Rektor II UIN RIL, Safari, menyampaikan bahwa perubahan statuta menjadi kebutuhan mendesak seiring transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas.
Ia menjelaskan, perkembangan pesat kampus—termasuk penambahan Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam—menuntut penyesuaian regulasi internal agar selaras dengan struktur organisasi dan tata kerja terbaru. UIN RIL juga tengah mempersiapkan pembukaan Fakultas Kedokteran.

“Statuta lama sudah tidak lagi memadai. Pembaruan ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan kampus ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, Rektor UIN RIL, Wan Jamaluddin, menegaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari strategi besar penguatan kelembagaan dan peningkatan daya saing global.
Menurutnya, pengembangan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) kini diarahkan untuk mampu bersaing di level internasional, sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah.
“Statuta ini menjadi dasar dalam menata arah pengembangan kampus agar lebih adaptif dan kompetitif,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, khususnya jajaran Kementerian Agama yang terus mengawal proses penyempurnaan regulasi tersebut.
Sementara itu, perwakilan Ditjen PP, Arif Susandi, menyebutkan masih diperlukan penyempurnaan teknis pada draft sebelum masuk tahap pengundangan guna mempercepat proses finalisasi.
Dengan hampir rampungnya tahapan harmonisasi, UIN Raden Intan Lampung optimistis statuta baru segera disahkan dan menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, sekaligus mendorong transformasi kampus menuju universitas Islam yang unggul dan berdaya saing global.






