Thursday, August 21, 2025
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Unila-KPPN Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah

adminmicroweb by adminmicroweb
June 27, 2019
in Berita Terkini, Headline
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) menggandeng KPPN Bandarlampung sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kamis (27/6/2019).

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama lantai II Rektorat setempat, dihadiri para BPP, PPK, kepala BAK, kepala BPHM, ketua LP3M di lingkungan Universitas Lampung.

Acara dibuka Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Muhammad Kamal. Pada sambutannya ia menyampaikan, selain menjamin proses tujuan utama menjadi lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum, tata kelola yang baik juga menjamin akuntabilitas kinerja yang tinggi, serta dapat dipastikan penggunaan anggaran semakin efektif dan efesien.

Dengan tata kelola yang baik pula, zona integritas suatu lembaga akan terjamin sebab transaksi-transaksi bisnis yang dijalankan benar-benar jauh dari upaya korupsi. “Sistem tersebut akan menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.

Panitia pada sosialisasi KKP yang rencananya efektif berlaku mulai 1 Juli 2019 ini menghadirkan dua pemateri dari KPPN Bandarlampung. Yakni Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Bandarlampung Prasetyo Wibowo dan Pelaksana Seksi verifikasi dan Akuntansi Rully Oktavian.

Keduanya menyampaikan materi tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang bertujuan mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit.

Terbitnya PMK Nomor 196/PMK.05/2018, menjadi dasar bagi unit instansi pemerintah yang mengelola daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sumber dana APBN dalam melakukan belanja dengan menggunakan KKP.

Pemberian uang persediaan (UP) kepada bendahara pengeluaran dibagi menjadi dua proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 persen dan UP KKP sebesar 40 persen.

Disampaikan pula oleh narasumber, terdapat dua jenis KKP yang dapat dimiliki dari satu bank penerbit KKP. Pertama, KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal, KKP ini dipegang oleh pelaksana kegiatan. Kedua, KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. KKP ini dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.

Tags: Kampus hijauTop ten univeristyUnila
Previous Post

Unila Resmikan Foodcourt Executive di Area Parkir Terpadu

Next Post

Unila Sosialisasikan Greenmetric

Next Post

Unila Sosialisasikan Greenmetric

Recent Posts

  • Wamenag RI Kunjungi UIN Raden Intan Lampung, Apresiasi Prestasi Kampus Hijau
  • UIN Raden Intan Lampung Gandeng Onework Solutions Malaysia, Siapkan Mahasiswa Hadapi Gig Economy
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.