Thursday, August 21, 2025
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Redam Kejahatan di Tengah Pandemi

adminmicroweb by adminmicroweb
April 20, 2020
in Berita Terkini, Headline, Kolom Pakar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eddy Rifai, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung

TIBA-TIBA masalah kejahatan mencuat ke permukaan dan menarik perhatian masyarakat. Beberapa media massa memberitakan tentang meningkatnya kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti rampok dan begal disertai video dan foto-foto korban begal.

Di grup media sosial pun dipenuhi peringatan tentang hati-hati terhadap maraknya kejahatan sebagai akibat lesunya ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dan adanya pembebasan napi besar-besaran.

Berita Lampost.co, Kamis (2/4/20), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung membebaskan sekitar 2.416 narapidana, baik umum maupun anak. Jumlah tersebut berdasarkan pendataan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Lampung.

Pembebasan napi merupakan kebijakan Kemenkumham yang secara nasional membebaskan sekitar 36 ribu napi dalam program asimilasi untuk mencegah pandemi Covid-19 masuk ke dalam LP. Para napi akan berada di rumah dengan pengawasan petugas.

Persoalannya, pembebasan napi yang cukup besar di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran meningkatnya kejahatan di tengah masyarakat.

Dalam kriminologi klasik, banyak kriminolog berpendapat faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab kejahatan dengan menyatakan kemiskinan adalah penyebab utama kejahatan. Walaupun dalam kajian berikutnya muncul faktor biologis yang ada pada diri pelaku dan faktor lain yang banyak (multiple factors), faktor ekonomi tetap menjadi unsur dominan kejahatan.

Perhatian dunia internasional terlihat dari Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Kuba, yang mengidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan antara lain (a) Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yang tidak cocok/serasi; (b) Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial; (c) Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga;

(d) Keadaan-keadaan/kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain; (e) Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan di bidang sosial, kesejahteraan, dan lingkungan pekerjaan; (f) Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga;

(g) Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya di dalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya, atau lingkungan sekolahnya; (h) Penyalahgunaan alkohol, obat bius, dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut di atas; (i) Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian; (j) Dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak), atau sikap-sikap tidak toleransi.

Dalam perspektif kriminologis, pengkajian mengenai kejahatan mengalami perkembangan pesat yang memunculkan berbagai teori tentang faktor penyebab kejahatan. Secara tradisional, teori-teori tersebut dibedakan pada (1) teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (biologi kriminal), (2) teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari faktor psikologis dan psikiatris (psikologi kriminal), dan (3) teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari faktor sosio kultural (sosiologi kriminal).

Tiap-tiap teori tersebut mempunyai kelemahan dan kelebihan tersendiri, karena persoalan kejahatan tidak mungkin dapat ditinjau dari satu aspek. Meskipun demikian, teori ketiga (sosiologi kriminal) bersifat lebih komprehensif, karena objek utama teori ini adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dan anggotanya, antara kelompok baik karena hubungan tempat maupun etnis dengan anggotanya, antara kelompok dengan kelompok, sepanjang hubungan tersebut dapat menimbulkan kejahatan. Di samping itu, juga dipelajari tentang umur, seks, serta pelapisan sosial (berdasarkan tingkat ekonomi, pendidikan, kedudukan adat, dan sebagainya).

Menurut teori ini, suatu masyarakat dapat dimengerti dan dinilai hanya melalui latar belakang kultural yang dimilikinya, norma dan nilai yang berlaku. Apakah kultur, norma, dan nilai tersebut dipandang baik atau buruk, seberapa jauh konflik yang timbul antara norma/nilai yang satu dengan lainnya, dan karenanya dipandang dapat meningkatkan atau paling tidak ikut membantu timbulnya kejahatan (IS Susanto, 1990).

Dengan demikian, untuk dapat memahami dan menjelaskan kejahatan yang ada, perlu dipelajari bagaimana aspek-aspek budaya tertentu dapat memengaruhi timbulnya kejahatan, misalnya sampai seberapa jauh budaya membawa senjata tajam berpengaruh terhadap timbulnya kejahatan kekerasan. Begitu pula berbagai aspek budaya tertentu lainnya yang pada masa lampau dianggap sebagai “baik” dengan perubahan sosial mungkin justru mempunyai pengaruh besar dalam timbulnya kejahatan dan bentuk-bentuk penyimpangan sosial lainnya.

Politik Kriminal

Oleh karena itu, upaya penanggulangan kejahatan adalah dengan mengatasi faktor-faktor penyebab kejahatan tersebut yang dalam hukum pidana dikenal dengan politik kriminal dalam bentuk membuat peraturan (legislasi) dan penerapannya serta kebijakan sosial kesejahteraan masyarakat.

Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Jadi, kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian dari politik kriminal. Dengan kata lain, dilihat dari sudut politik kriminal, politik hukum pidana identik dengan pengertian “kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana”.

Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Oleh karena itu, sering pula dikatakan politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian pula dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy).

Di samping itu, usaha penanggulangan kejahatan lewat pembuatan undang-undang (hukum) pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social-welfare), maka wajar pulalah apabila kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari kebijakan atau politik sosial (social policy).

Kebijakan sosial dapat diartikan sebagai segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat. Dengan demikian, di dalam pengertian social policy sekaligus tercakup di dalamnya social-welfare policy dan “social-defence policy”.

Pada intinya, penanggulangan kejahatan melalui penegakan hukum pidana tidak akan terwujud apabila tidak adanya kesejahteraan dalam masyarakat. Begitu pula kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai tanpa adanya politik kriminal. ***

(Artikel ini hasil kerja sama Universitas Lampung dan Lampung Post)

Previous Post

Masa Pandemi, Mahasiswa Unila Sidang Skripsi Online

Next Post

Dinamika Mahasiswa Unila Jalani Perkuliahan Daring

Next Post

Dinamika Mahasiswa Unila Jalani Perkuliahan Daring

Recent Posts

  • Wamenag RI Kunjungi UIN Raden Intan Lampung, Apresiasi Prestasi Kampus Hijau
  • UIN Raden Intan Lampung Gandeng Onework Solutions Malaysia, Siapkan Mahasiswa Hadapi Gig Economy
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.