Bandar Lampung (Lampost.co) — Dorong jumlah perolehan prestasi, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani beserta wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni menggelar rapat terbatas penyusunan peraturan rektor (Pertor) untuk memberikan penghargaan kepada mahasiswa berprestasi. Rapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol keselamatan covid-19, di ruang sidang lantai 2 Rektorat, Kamis, 14 Mei 2020.
Rektor memandang perlu dilakukan penyusunan Pertor yang efektif. Adapun penghargaan yang akan diberikan kepada mahasiswa mencakup berbagai jenis dan level kegiatan. Baik kegiatan tingkat regional, nasional, maupun internasional kategori minat dan bakat, maupun penalaran.
Tidak hanya itu Karomani menguraikan, Pertor akan diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar maupun ujian komprehansif. Menurutnya, Pertor yang akan diterbitkan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban mahasiswa.
Pertor penghargaan juga berlaku untuk pemberian penghargaan dalam bidang Honoris Causa dan beberapa penghargaan lainnya. “Ini menjadi penting untuk memberikan sejumlah hak dan kewajiban mahasiswa, serta insentif kepada lembaga kemahasiswaan,” tuturnya.
Di kesempatan itu pula Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Yulianto menjelaskanbidang penilaian prestasi mahasiswa antara lain mencakup prestasi Institusi (20%), Nonlomba/Pengakuan/Rekognisi (20%), Prestasi Ko dan Ekstrakulikuler Mandiri (20%), dan Prestasi Ko dan Ekstrakulikuler Belmawa (40%).
Untuk menilai itu semua, Yulianto menjelaskan, terdapat peraturan pimpinan perguruan tinggi disertai dengan buku panduan yang mengatur pemberian penghargaan terhadap prestasi mahasiswa. Selain itu juga terdapat surat keputusan dan buku panduan ekuivalensi prestasi dengan nilai akademik mahasiswa.
Rapat penyusunan Pertor juga dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswan seluruh fakultas, jajaran biro akademik dan kemahasiswaan, dan staf khusus rektor bidang hukum.