Unila (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tanda tangani kerja sama penanganan dan penyelesaian bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Senin, 11 Mei 2021. Dengan kerja sama ini diharap penataan aset Unila dapat jauh lebih baik lagi.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kegiatan ini dihadiri Rektor Unila Prof. Karomani beserta jajaran. Dari pihak Kajati dihadiri langsung Kepala Kajati Lampung Dr. Heffinur S.H., M.Hum., beserta jajaran.
Dalam sambutannya Rektor Unila Prof. Karomani menyampaikan, sebagai kampus tertua di Provinsi Lampung, Unila tentu memiliki potensi aset cukup besar. Jika aset tersebut dikelola dengan baik maka dapat menjadi sumber pendapatan yang baik pula. Namun, kondisi di lapangan penataan aset milik negara itu tidaklah mudah dan banyak kendala.
“Saya mencontohkan aset Unila di belakang Bank BNI itu kita punya lahan sekitar 2 hektare. Saat ini lahan tersebut digunakan keluarga senior-senior dosen di Unila. Jika lahan ini dimanfaatkan untuk membangun asrama mahasiswa misalnya, tentu potensi pendapatan yang akan didapat Unila cukup besar nantinya,” ujar Rektor.
Karomani menganalogikan, jika dalam satu tahun Unila menerima 10 ribu mahasiswa baru dan 50 persennya atau 5.000 mahasiswanya masuk ke asrama Unila maka dengan nilai sewa Rp5 juta per tahun saja maka Unila berpotensi mendapatkan pendapatan hingga Rp25 miliar. Belum lagi jika dibarengi dengan potensi-potensi pemasukan lainnya tentu nilainya akan jauh lebih besar lagi.
Dalam kesempatan itu Kajati Lampung Heffinur menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan pihak Unila kepada Kajati Lampung. Ia berharap, kerja sama ini dapat terjalin baik antarkedua institusi dan tentu saja memberi manfaat kepada negara. Terutama dalam pengelolaan, penataan, dan optimasi aset yang menjadi kekayaan negara.
“Saya punya pengalaman langsung bagaimana mengembalikan aset perumahan dosen salah satu Universitas Islam Negeri. Aset negara itu dalam tanda kutip secara defakto dikuasi keluarga dosen atau pun saudaranya. Namun, alhamdulillah dengan proses dan pendekatan yang kita lakukan aset-aset tersebut dapat kembali kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat membantu Unila tidak hanya dalam penataan aset negara melainkan juga pihaknya dapat membantu Unila dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan kampus. Tujuannya agar di kemudian hari berbagai kegiatan yang diselenggarakan Unila itu tidak tersangkut masalah atau persoalan hukum. [Humas/Inay]