Tuesday, December 30, 2025
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Unila Siap Beri Keringanan UKT Mahasiswa

Sri Agustina by Sri Agustina
August 2, 2021
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan keringanan pembayaran UKT. Hal itu menindaklanjuti Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 dan surat edaran Ditjen Dikti nomor 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021.

Juru Bicara Rektor Nanang Trenggono menyampaikan dalam Surat Keputusan Rektor No. 1663/UN26/KU/2020, ditetapkan kebijakan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa program diploma semester 7 dan mahasiswa sarjana semester 9, yang tinggal mengambil mata kuliah sampai dengan 6 SKS.

Kemudian pembebasan pembayaran UKT diberikan kepada mahasiswa program diploma dan sarjana yang sedang cuti kuliah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian, tetapi belum menyerahkan laporan akhir atau skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda.

“Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan mengangsur pembayaran UKT jika mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau wali mahasiswa, yang menanggung biaya kuliah tengah mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam atau non-alam,” kata Nanang, Senin, 2 Agustus 2021.

“Keadaan perubahan atau penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan hasil penilaiannya Tim Penilai Besaran UKT,” tambah Nanang.

Dari data pada semester Genap 2020/2021 terdapat 1.283 mengajukan bebas UKT karena lulus ujian. Jumlah mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50 persen untuk diploma sebanyak 140 mahasiswa dan untuk sarjana 1.721 mahasiswa.

Sementara mahasiswa yang mengajukan banding atau penurunan kelompok UKT dan dinyatakan layak sebanyak 816 mahasiswa. “Adapun, sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila sebesar sekira 63 persen,” kata dia.

Tags: keringananUKTUnila
Previous Post

Jalin Sinergitas, Rektor Unila Terima Audiensi Rektor Itera via Daring

Next Post

Pembukaan dan Launching KMMI 2021

Next Post

Pembukaan dan Launching KMMI 2021

Recent Posts

  • FH Unila Perkuat Kolaborasi Akademik dengan FH UB, Tegaskan Komitmen Integritas di Dunia Pendidikan Hukum
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii
  • Rektor Hadiri Wisuda Universitas Terbuka Periode 1 2025

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.