Bandar Lampung (Lampost.co) — Universitas Lampung (Unila) telah mengajukan permohonan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik secara otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan.
Rektor Unila, Prof Karomani mengatakan, pengajuan itu telah dilakukan pada pertengahan Desember 2021. Pengajuan tersebut demi menunjang rencana dan lompatan-lompatan untuk meningkatkan kualitas dan mutu kampus.
“Ke depan mudah-mudahan ada lompatan prestasi. Contohnya apabila sudah PTN-BH, maka ketika akan membuka prodi baru tidak perlu izin ke Jakarta. Begitu juga dengan pemberian gelar honoris causa, tidak perlu lagi ke pusat. Cukup lewat majelis wali amanat dan senat akademik universitas karena sudah mandiri,” ujarnya, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca: Unila Percepat Kehadiran Prodi Luar Kampus
Karomani berharap Unila bisa segera sejajar dengan perguruan tinggi yang telah berbadan hukum lainnya, seperti Universitas Indonesia (UI), Instritut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan lainnya.
“Saya juga akan menggandeng investor ke Unila. Kita sudah buat Detail Engineering Design (DED) tentang hotel, apartemen, dan mal yang terintegrasi. Lokasinya berada di depan kampus,” kata dia.
Perencanaan itu, kata Karomani, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, terlebih ketika telah berstatus sebagai universitas berbadan hukum.
“Saya ingin Unila punya hotel yang bisa menampung dengan kapasitas 10 ribu kamar. Saat ini pendapatan Unila Rp334 miliar, di 2022 ditargetkan harus di atas Rp400 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Karomani berjanji jika Unila resmi berstatus PTN-BH maka tidak akan ada kenaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya berharap paling lambat awal tahun mendatang Unila sudah PTN-BH,” kata dia.