KELESTARIAN hutan merupakan hasil berbagai proses yang terjadi dalam kehidupan dari ekologi hutan. Sebuah ekosistem hutan memiliki sistem sosial yang terdiri dari manusia dengan proses-proses sosial dan kemudian terdapat lingkungan ekosistem itu sendiri.
Manfaat hutan dalam segi ekologis adalah hutan mencegah erosi dan banjir; menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah; dan sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati. alami sangat tinggi dan memberikan banyak manfaat bagi manusia yang tinggal di sekeliling hutan.
Wilayah Register 8 Rumbia
Secara administratif Wilayah hutan Register 8 Rumbia terletak di Kabupaten Lampung Tengah (4 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Bandar Surabaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Putra Rumbia) dan di Kabupaten.Lampung Timur (1 Kecamatan, yaitu Kecamatan Way Bungur). Sedangkan Kampung di Sekitar Wilayah Hutan Register 8 Rumbia yang masuk dalam Kabupaten Lampung Tengah meliputi : Kampung Cabang, Kampung Rantau Jaya Makmur, Kampung Bina Karya Buana, Kampung Rawa Betik, Kampung Rajawali, Kampung GB 6, Kampung Surabaya Baru, Kampung Beringin Jaya, Kampung Cempaka Putih, Kampung Sidodadi, sedangkan untuk Kampung Kali Pasir berada di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Covid-19
Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah merupakan penyakit infeksi yang menyerang saluran pernafasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) menjadi pandemi global serta menjadi Bencana Non Alam Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, angka masyarakat terinfeksi Covid-19 di Sekitar Wilayah Hutan Register 8 Rumbia pada tanggal 07 Februari 2022 cukup rendah yaitu 0,8% dari total 4.550 kasus yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah dan 0,5% dari total 5.909 kasus yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Apakah rendahnya angka masyarakat terinfeksi COVID-19 di Sekitar Wilayah Hutan Register 8 Rumbia tersebut merupakan dampak dari efektifitas implementasi Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19? Apa dampaknya terhadap kelestarian hutan di wilayah tersebut?
Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari yang meliputi aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif serta aman dari penyebaran infeksi Covid-19.
Pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut merupakan bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau masyarakat guna menghindari serta mengurangi resiko, masalah, maupun dampak buruk akibat terpapar Covid-19 yang ditujukan guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 serta menurunkan jumlah angka penderita baik yang sakit dan/atau meninggal dunia.
Pandemi merupakan wabah penyakit yang menjangkiti banyak negara didunia. Adapun Wabah yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat dengan jumlah penderita yang meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu serta wilayah tertentu, serta mampu menimbulkan malapetaka yang diakibatkan oleh virus, bakteri serta hewan. Kesehatan merupakan suatu kondisi seseorang dimana jiwa serta raganya dalam keadaan yang stabil sehingga memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Perilaku Kesehatan merupakan tatanan perilaku, tindakan maupun kebiasaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Kesehatan, pemulihan Kesehatan serta peningkatan Kesehatan. Perilaku hidup bersih dan sehat merupakan semua tata laku Kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi maupun kelompok sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang Kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktifitas masyarakat.
Penerapan Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 umumnya berdasarkan banyak unsur, yaitu: Perikemanusiaan, Manfaat, Keadilan, Perlindungan, Keterbukaan, Keterpaduan, Kesadaran Hukum, Partisipasi Masyarakat, dan Kepastian Hukum. Artinya, masyarakat akan beradaptasi dalam berperilaku kesehariannya dalm mendukung pemenuhan kebutuhan keluarga. Bagi masyarakat sekitar hutan tentu akan beradaptasi sesuai dengan kondisi hutan yang ada di sekitarnya, misal berdasarkan mayoritas jenis tanaman hutan akan mempengaruhi kapan harus keluar rumah dan masuk ke hutan untuk ambil hasil, kapan harus melakukan pemeliharaan tanamannya dan sebagainya (Wulandari et al, 2020).
Adaptasi masyarakat di sekitar wilayah hutan Register 8 Rumbia yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020 terbukti berdampak positif yaitu penderita Covid 19 di areal tersebut paling rendah prosentasenya dibandingkan wilayah lain di Lampung Tengah. Hal ini bisa terjadi kemungkinan karena sosialisasi kebijakan dilakukan secara intensif oleh Pemda Lampung Tengah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berwenang di wilayah ini. Selain itu, kemungkinan karena masyarakat lebih bijak dalam melakukan kegiatan yang harus dilaksanakan secara berkumpul misal dalam memanen hasil hutan, dan selalu memegang teguh prosedur kesehatan seperti yang dicantumkan pada Perda Nomor 3 tahun 2020 tersebut. Selain itu, adanya adaptasi masyarakat di sekitar hutan dalam menghadapi pandemi Covid 19 tentu akan berdampak positif juga terhadap kelestarian hutan karena masyarakat akan lebih bijak dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan hasilnya, misal tidak lagi mengeksploatasi hasil hutan diluar potensi dan kondisi yang ada (Wulandari, 2021).
Kelestarian hutan diwilayah Register 8 Rumbia sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah hutan Register 8 Rumbia tersebut, dengan effektifitasnya implementasi Perda no. 3 tahun 2020 membuktikan bahwa wilayah hutan Register 8 Rumbia tersebut masuk dalam kategori zona hijau dengan angka masyarakat yang terpapar covid-19 sangat rendah sehingga kondisi pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutannya tidak mengganggu kelestarian hutan Register 8 Rumbia tersebut.
Meski angka masyarakat diwilayah hutan Register 8 Rumbia yang terpapar COVID-19 relatif kecil tapi diharapkan kedepannya benar-benar sudah tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan monitoring yang sangat ketat dari aparatur pemerintahan yang ada diwilayah tersebut melalui adanya pos-pos monitoring terhadap penerapan Perda No. 3 tahun 2020 Provinsi Lampung tersebut sehingga kedepannya sudah tidak lagi ditemui masyarakat yang terpapar Covid -19 dengan tidak adanya masyarakat yang terpapar maka diharapkan Kesehatan masyarakat akan pulih seperti sedia kala dan dapat berimplikasi terhadap efektifitas kerja masyarakat dalam menjaga kelesatraian hutan diwilayah Register 8 Rumbia.
Penulis :
Ahmad Yani1) 2)
Christine Wulandari3) 4)
Melya Riniarti3) 4)
Keterangan :
1) Mahasiswa PS. Doktor Ilmu Lingkungan UNILA 2021
2) Dosen Teknik Industri Universitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung
3) Dosen PS. Doktor Ilmu Lingkungan UNILA
4) Dosen Jurusan Kehutanan dan Magister Kehutanan, Fakultas Pertanian UNILA