Thursday, August 21, 2025
universitaslampung
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa
No Result
View All Result
universitaslampung
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Covid-19 dan Penundaan Pilkada

adminmicroweb by adminmicroweb
April 6, 2020
in Berita Terkini, Headline, Kolom Pakar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arizka Warganegara,  Akademisi FISIP Universitas Lampung

MENJADI satu hal yang menarik mengulas haruskan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) ditunda akibat pandemi Covid-19? Sebagai bagian dari rutinitas, pilkada menjadi sangat vital bagi menjaga ritme pembangunan demokrasi lokal di Tanah Air. Terlepas demokrasi kita masing dianggap flawed democracy oleh Economic Intelligent Unit majalah The Economist, penundaan pilkada merupakan sebuah keharusan pada saat bangsa sedang berjuang menghalau pandemi Covid-19.

Terdapat tiga skenario penundaan Pilkada 2020. Skenario pertama, pilkada ditunda tiga bulan dari jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu September 2020. Artinya, pilkada akan diselenggarakan pada bulan Desember 2020. Skenario kedua, pilkada akan ditunda selama enam bulan menjadi Maret 2021. Skenario terakhir, pilkada akan ditunda 12 bulan atau setahun yang artinya pilkada akan berlangsung September 2021.

Covid–19 dan Penundaan Pilkada

Pilihan paling ideal adalah pilkada yang dimundurkan hingga September 2021 dengan melihat timeline persiapan pilkada dan menganalisis beberapa model statistik yang dibuat untuk memprediksi persebaran Covid-19.

Hitungan Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group, dampak pemunduran akan menyebabkan kepala daerah hanya mempunyai masa jabatan dua tahun dengan asumsi mereka yang terpilih dilantik pada bulan Maret 2022. Dengan merujuk pada timeline pelaksanaan pilkada pada bulan September 2021, sedangkan masa jabatan sampai dengan tahun 2024 sesuai jadwal yang sudah disepakati dan merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, November 2024 akan dihelat pilkada serentak nasional.

Merujuk pada kemungkinan itu, memang suasana pelik kini melanda para calon kepala daerah. Di satu sisi tentunya dengan asumsi masa jabatan dua tahun akan merugikan mereka secara ekonomis dan politis. Pilihan lain, Pemerintah Pusat harus memberikan jalan keluar. Terdapat beberapa skenario yang menurut kami layak dipertimbangkan.

Skenario pertama, apakah Pemerintah Pusat memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan bertugas untuk mempersiapkan pilkada serentak nasional 2024. Pilihan ini berdampak pada regulasi yang mengatur tentunya.

Skenario kedua, skenario fifty-fifty artinya kepala daerah yang sekarang menjabat diperpanjang jabatan sampai dengan dua sampai tiga tahun dan kemudian dua tahun menjelang pilkada serentak 2024. Pemerintah Pusat mengganti kepala daerah dengan penjabat kepala daerah sembari ditugasi mempersiapkan Pilkada 2024.

Ini skenario moderat di satu sisi pemerintahan daerah setidaknya bisa berjalan normal sampai dengan dua atau tiga tahun sebelum penjabat kepala daerah menggantikannya dan tidak berwenang secara regulasi mengambil keputusan strategis.

Skenario ketiga, periode tunggu sampai dengan pilkada serentak nasional 2024, kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Well said, ranah Pemerintah Pusat tentunya yang memutuskan.

Ditunda Lebih Baik

Bagaimana dampak politik Covid-19 terhadap pilkada? Kami menilai ada dua hal menarik untuk didiskusikan dalam kolom ini.

Pertama, kemungkinan partisipasi politik akan sangat rendah. Masyarakat tentunya akan khawatir untuk keluar rumah dan menuju TPS. Dalam konteks ini, kita mengkhawatirkan kepala daerah terpilih akan mengalami krisis legitimasi walaupun tidak ada ukuran yang spesifik berapa persen pemilih berpartisipasi akan menggagalkan hasil pilkada. Sebenarnya, bukan aspek itu yang ingin disoroti, akan tetapi partisipasi politik ini penting karena menyangkut legitimasi KDH yang terpilih secara politik.

Kedua, situasi seperti ini berpotensi membuat politik uang kian tidak terkendali. Memang belum ada penelitian terutama dalam konteks Lampung mengenai seberapa kuat politik uang memengaruhi pemilih untuk datang ke TPS. Akan tetapi, secara kasat mata kemungkinan pemilih menuju TPS di saat situasi pandemi seperti ini akan besar jika faktor politik uang dimainkan.

Dalam situasi tidak menentu atau uncertain, politik uang akan memainkan peran dominatifnya untuk “memaksa” pemilih keluar rumah menuju TPS. Sekali lagi, ini penilaian kualitatif dan perlu data statistik pendukung. Nah, dalam konteks ini, kemungkinan hasil pilkada akan jauh dari demokrasi ideal. Calon dengan dukungan finansial yang besar atau didukung finansial yang kuat akan diuntungkan dengan situasi seperti ini.

Dalam konteks Lampung, kami melihat justru ini momentum calon kepala daerah untuk secara politis ikhlas berpolitik. Ikhlas dan menjadi testing untuk tidak jorjoran menghamburkan dana besar untuk menang dalam pilkada. Jika opsi September 2021 dipilih, kita menyarankan kepada kepala daerah bertarunglah dalam pilkada dengan gagasan dan ide, bukan dengan menghamburkan uang.

Mengapa? Masa dua tahun tidaklah masuk akal “balik modal” (walau kata ini bermakna kias hiperbola) bagi calon kepala daerah untuk mengeluarkan uang rerata Rp30 miliar untuk menang dalam pilkada kabupaten (angka Rp30 miliar ini merujuk pada Mendagri Tito Karnavian [Media Indonesia, 2 April 2020]), terkecuali ada calon kepala daerah yang secara ikhlas menyumbangkan uang untuk menjadi kepala daerah.

Pada akhirnya, penundaan ini setidaknya akan berdampak psikologis yang cenderung positif bagi calon kepala daerah, berpikir ulang untuk tidak menghamburkan banyak uang di pilkada. Nah, dengan begitu, penundaan pilkada berpotensi akan melahirkan orkestra politik yang berbeda yang selama ini dominan dengan narasi modal uang dibandingkan ide dan gagasan yang ditawarkan pada masyarakat. Semoga!

(Artikel ini Hasil Kerja Sama Universitas Lampung dan Lampung Post)

Previous Post

Mahasiswa Kimia Peduli Kembali Bagikan Hand Sanitizer Gratis

Next Post

Unila Terima Hibah Server dari BNI

Next Post

Unila Terima Hibah Server dari BNI

Recent Posts

  • Wamenag RI Kunjungi UIN Raden Intan Lampung, Apresiasi Prestasi Kampus Hijau
  • UIN Raden Intan Lampung Gandeng Onework Solutions Malaysia, Siapkan Mahasiswa Hadapi Gig Economy
  • Unila Dukung Visi Gubernur Lampung Menuju Indonesia Emas
  • Unila Gelar Pengajian Sambut Ramadan 1446 H, Ustaz Abdullah Kafi Hamdan Bahas Keutamaan Puasa
  • Unila Gelar Pengajian Isra Mikraj dan Launching Sahara 1446 H di Masjid Al-Wasii

Recent Comments

No comments to show.
Facebook Twitter

Iklan dan Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0822 6991 0113

Alamat
Jalan Soekarno Hatta No.108
Hajimena, Natar – Lampung Selatan – Lampung

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampost.co

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar KKN
  • Kolom Pakar
  • Prestasi Mahasiswa

Copyright © 2025. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.