Bandar Lampung (Lampost.co) — Delaying sistem atau buka tutup arus kendaraan pada Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar untuk mencegah penumpukan kendaraan pada Pelabuhan Bakauheni.
Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko mengatakan, delaying sistem saat puncak arus balik Lebaran 2025, Sabtu, 5 April 2025 lalu. “Delay sistem atau buka tutup arus kendaraan baru terlaksanakan satu kali pada Sabtu kemarin saat arus balik,” ujarnya, Senin, 7 April 2025.
Sementara selain puncak arus balik, skema delaying sistem tidak terlaksanakan lantaran volume kendaraan masih terkendali. Sehingga hanya melakukan screening tiket pada rest area ruas B Tol Bakter menuju Pelabuhan Bakauheni.
“Selebihnya kendaraan tetap kita arahkan masuk rest area jalur B. Namun hanya screening tiket penyebrangannya saja,” katanya.
Kemudian pihaknya mencatat volume lalu lintas (VLL) terhitung tanggal 21 Maret–6 April 2025. Terjadi peningkatan trafik kendaraan pada Tol Bakter dengan total 825.270 kendaraan melintas atau meningkat 61,5 persen dari VLL normal.
“Sejak H-10 Lebaran, VLL tertinggi terjadi pada puncak arus balik pada Sabtu, 5 April 2025 lalu. Dengan VLL 68.666 kendaraan atau meningkat 115,3 persen dari VLL biasa,” tuturnya.
Geofencing
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyebut. Pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyiapkan strategi dan kebijakan umum. Hal itu untuk pengendalian arus balik pada Pelabuhan Bakauheni.
Diantaranya pemberlakuan geofencing atau pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 km dari titik tengah pelabuhan terluar. Kemudian Pelabuhan Merak sejauh 4.71 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
“Kemudian ada pemberlakuan delaying system. Situasi hijau seluruh kendaraan dari arah jalan tol maupun arteri terarahkan menuju gerbang utama Pelabuhan Bakauheni,” katanya.
Selanjutnya, setelah melalui gerbang pelabuhan, petugas melakukan pengaturan. Untuk tiket eksekutif terarahkan ke jalur paling kiri sementara reguler terarahkan menuju Dermaga 1 sampai dengan 6.
“Untuk kendaraan roda dua kita arahkan melalui bawah flyover. Kemudian melakukan kanalisasi menggunakan water barrier menuju Dermaga 2. Apabila terjadi kepadatan khusus roda dua kita arahkan menuju dermaga tertentu untuk disiapkan satu kapal khusus,” katanya.
Kemudian untuk situasi kuning, maka terterapkan delaying system dengan memasukkan kendaraan ke lima Rest Area jalan tol jalur B. Seperti Rest Area KM 87B, KM 67B, KM 49B, KM 33B dan KM 20B.
“Untuk jalan arteri kita persiapkan dari terminal Agribisnis Gayam, kantor lama Balai Karantina Pertanian. Rumah Makan Gunung Jati dan Rumah Makan Tiga Saudara,” tuturnya.
Selanjutnya untuk situasi merah untuk penerapan delaying system. Dengan cara memasukkan kendaraan ke 8 Rest Area jalan tol jalur B serta kantong parkir jalan arteri yang telah tersiapkan.
“Rest Area Km 172 B, Km 163 B, Km 116 B, Km 87 B, Km 67 B, Km 49 B, Km 33 B, Dan Km 20 B. Kemudian yang siap sebagai kantong parkir Terminal Agribisnis Gayam, Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” katanya.
Kemudian area parkir pelabuhan terminal khusus PT. Sumur Makmur Abadi (Jaliteng) serta Rm. Gunung Jati, Rm. Tiga Saudara (Jalintim), dan area Parkir jalan lintas timur km 2 depan pintu gerbang PT. Bandar Bakau Jaya.