Bandar Lampung (Lampost.co) — BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Peserta yang berada di luar domisili atau sedang mudik dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Selama libur Lebaran, peserta yang berada di luar daerah tempat asalnya tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, dalam konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Kamis, 20 Maret 2025.
Peserta juga dapat memanfaatkan layanan administrasi dan pengaduan dengan mengakses aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp (PANDAWA), yang tersedia 24 jam sehari. BPJS Kesehatan juga menyediakan piket di kantor cabang pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat peserta manfaatkan di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Dodi.
Penjaminan Prosedur Pelayanan
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sri Wahyuni menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat mengambil lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap pastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta harap melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambah Sri.
Posko Mudik
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Timbang Pamekas menambahkan dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis.
Adapun titik posko yang BPJS Kesehatan hadirkan pada masa libur lebaran yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
“Harapannya, komitmen yang BPJS Kesehatan tunjukkan pada masa libur lebaran ini juga mendapat dukungan dari seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, harapan kami fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” kata dia.