JAKARTA (Lampost.co) : Ada aturan tegas yang berlaku bagi para pemudik yang akan menggunakan jasa penyebrangan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi melarang pemudik tanpa tiket masuk pelabuhan.
“Pelarangan ini adalah hasil evaluasi penyeberangan di Merak – Bahauheni – Ciwandan selama arus mudik kemarin. Hal itu demi mengoptimalkan kelancaran penyeberangan laut,” katanya di Pos Pantau Tol Cikampek, kemarin.
Berdasarakan hasil evaluasi, kepadatan antrean kendaraan di Pelabuhan Merak – Bakauheni – Ciwandan selama arus mudik menjelang Lebaran akibat rendahnya kedisiplinan pemudik.
Pihaknya mendapati selama periode mudik tersebut masih banyak calon penumpang yang nekad datang ke pelabuhan tanpa memiliki tiket. Atau bahkan memaksakan berangkat tanpa tiket kepada petugas pelabuhan.
Padahal, ia menyebutkan, pemerintah melalui otoritas pelabuhan sudah menginformasikan atau mengimbau pemudik harus membeli tiket. Pemudik bisa mengakses pembelian tiket secara daring ASDP Ferizy.
“Saya berharap kepada para pemudik arus balik dari arah Bakauheini atau sebaliknya jangan datang sebelum membawa tiket dan gunakan tiket pada saat itu juga karena pasti bisa berangkat,” katanya.
Bila peraturan itu benar- benar terlaksana, maka 30 persen masalah keterlambatan penyeberangan karena kepadatan antrean di pelabuhan bisa teratasi.
Pemerintah pun menjamin semua pemudik yang sudah memiliki tiket akan berangkat sesuai jadwal yang ada saat itu juga.
Bila ada yang masih melanggar ketentuan itu maka, menurut dia, pemudik harus putar balik baik di pelabuhan Bakauheni, Merak, maupun Ciwandan sebagaimana ketentuan yang diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri.