Jakarta (Lampost.co): Sebanyak 1.437 legislator terpilih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 2 September 2024. Sedangkan 19.025 wakil rakyat sudah menyelesaikan kewajiban itu.
“KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan para calon legislatif. Hal ini sama dengan 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih. Ada selisih 1.437 yang belum melaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Tessa menjelaskan tidak semua LHKPN legislator terpilih itu lengkap. Sebagian kini masih melengkapi untuk menyerahkan data tambahan. “Yang telah lengkap sebanyak 18.706 (LHKPN legislator terpilih),” ucap Tessa.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan kewajiban penyerahan LHKPN ini. Data terbaru perlu karena banyak lokasi terjadi penggantian pemenang pileg dengan sejumlah alasan.
“KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan KPU perihal update data calon legislatif terpilih. Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN. Lantaran mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mencatat telah menerima 14.201 LHKPN dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
“Jadi, masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024, tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajiban mereka melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.