Jakarta (Lampost.co)— Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia terus melakukan pembenahan dan transformasi. Terkini, ada 11 PTKN yang akan bertransformasi setelah memenuhi kriteria dan persyaratan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kementerian Agama telah mendorong PTKN untuk melakukan alih status selama beberapa tahun terakhir, dengan transformasi ini menjadi salah satu program prioritas pada tahun ini. Hal ini menjadi bahasan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Sebanyak 11 PTKN yang sedang dalam proses transformasi meliputi sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Serta satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pimpinan PTKN untuk fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menurutnya, proses transformasi kelembagaan harus bertujuan untuk membuat PTKN lebih baik.
“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak positif pada terbukanya akses bagi generasi muda untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang baik dan berkualitas,” tegas Menag di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Yaqut menyatakan bahwa proses transformasi 11 PTKN yang di upayakan sejak 2023 kini menemukan titik terang. Menag mengharapkan kinerja yang baik dari PTKN dalam menjawab upaya peningkatan akses dan kualitas melalui transformasi ini.
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi KemenPANRB sudah selesai dan 11 PTKN telah memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk 11 PTKN ini,” jelas Menag.
Akses Pendidikan
Yaqut berharap Peraturan Presiden segera terbit untuk mengesahkan transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut.
Transformasi ini, menurut Yaqut, adalah salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu dan memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Ada empat aspek penting yang harus PTKN perhatikan dalam proses ini.
Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), termasuk dosen, tenaga administrasi, dan sivitas akademika lainnya. Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik, yang dapat di tandai dengan meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
“Peran PTKIN juga harus di tingkatkan, dan jurnal seharusnya memiliki akreditasi unggul,” ujar Yaqut.
Keempat, aspek administrasi harus dibenahi, termasuk penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa.
Berikut adalah daftar 11 PTKN yang sedang alih status:
- Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
- Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
- Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
- Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
- Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
- Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
- Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
- Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
- Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
- Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.