Jakarta (Lampost.co) — Berita duka datang dari keluarga besar Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meninggal dunia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan informasi itu.
“Betul,” kata Ketut mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 11 Mei 2024.
Ketut tak mengetahui pasti penyakit yang diderita Fadil. Namun, dia menyebut Jampidum telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sejak dua bulan lalu.
Rumah duka beralamat di Jalan Cendrawasih 2 Nomor 1A Cipete, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pemakaman akan dilakukan di TPU Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pukul 14.00 WIB. “Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita. Semoga segala amal perbuatannya di terima di sisi-Nya,” kata Ketut.
Berita duka ini juga di sampaikan lewat Instagram resmi Kejaksaan Agung atas nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Informasinya di sampaikan kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu, 11 Mei 2024.
“Semoga husnul khatimah di berikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamiin,” demikian ucapan Burhanuddin dalam unggahan Instagram Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada narasi unggahan foto berita duka ini tertulis Innalilahi Wainnailaihi Rojiun telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan duka mendalam.
“Semoga Allah memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah. Dan keluarga yang di tinggalkan di berikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamiin,” demikian narasi dalam ingatan berita duka tersebut.
Profil Fadil Zumhana
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Fadil Zumhana Harahap sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2020. Sebelumnya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya periode 2010 hingga 2011.
Pada April 2011, Fadil di mutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat. Selama menjadi Jampidum, Fadil menangani banyak kasus.
Salah satunya kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Fadil Zumhana menangani kasus ini hingga mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup.