Jakarta (Lampost.co) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung (MA) memiliki tunggakan perkara mencapai 31 ribu. Untuk memproses puluhan ribu perkara itu, MA hanya memiliki 44 hakim agung yang 2 di antaranya bakal pensiun dalam waktu dekat.
“Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung yang tunggakan perkaranya hari ini cukup luar biasa. Sampai hampir 31 ribu perkara dengan jumlah hakim agung yang sangat terbatas, 44 orang. Yang mungkin Desember nanti ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berarti tinggal 42 Januari tahun depan,” kata Muzani, Senin, 23 Desember 2024.
Kemudian ia mengatakan meski jumlah hakim agung yang terbatas. Muzani mengapresiasi MA yang menerapkan pengadilan elektronik pada 923 pengadilan seluruh Indonesia. Terlebih untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara.
Adapun pengadilan elektronik adalah sistem yang terbuat oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan. Seperti proses pendaftaran perkara, persidangan hingga pembayaran perkara secara daring.
“Tentu ini sebuah langkah dan terobosan yang luar biasa. Karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat mengapresiasi langkah tersebut. Sebagai sebuah percepatan dan akurasi data yang tersajikan dalam keputusan-keputusan tersebut. Tentu ini sebagai bagian dari upaya mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah, bertambah, bertambah. Sehingga ini sebuah langkah yang patut terapresiasi,” katanya.