Jakarta (lampost.co)–Dirjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan selama Januari hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim memerinci, sebanyak 602 orang pencegahan, sementara 7.012 lainnya penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.
Sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Adapun, 84 lainnya merupakan warga negara asing karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Indonesia karena belum menyelesaikan kewajiban, misalnya tersangkut pajak,” kata Silmy.
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tidak bisa masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun. Perpanjangan hal itu bisa untuk 10 tahun berikutnya.
Namun, perpanjangan penangkalan tergantung jenis tindak pidana orang asing. Dalam Pasal 102 ayat (3) UU Keimigrasian, penangkalan seumur hidup bila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan tindak pidana.
“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.