Jakarta ( Lampost.co)— Sebanyak 883 calon anggota legislatif (caleg) terpilih tingkat DPR,, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hingga kini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan KPU tak akan melantik caleg terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 jika belum melaporkan LHKPN.
Pasalnya, kewajiban melaporkan LHKPN telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Komisioner KPU Baru Harus Bebas Kepentingan dan Berintegritas
“Betul, mereka terancam tidak dilantik,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU tersebut, wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pihaknya mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus menyampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Penyampaian kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” terang Idham.
Masih dalam pasal yang sama, Idam menyebut nama caleg terpilih tidak akan di cantumkan saat penyampaian nama calon terpilih.
Yakni apabila mereka tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada jajaran KPU.
Berdasarkan data yang terunggah melalui Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Periode 2024-2029 milik KPK per 15 Juli 2024 sudah 90,71% atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN. Artinya masih ada 883 caleg terpilih belum melapor LHKPN ke KPK.