Jakarta (Lampost.co) — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan akses pendidikan profesi guru (PPG) kini terbuka bagi seluruh guru agama. Program ini tidak lagi hanya bagi guru agama Islam, tetapi juga untuk guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Poin Penting:
-
Kemenag membuka akses PPG untuk seluruh guru lintas agama.
-
Peserta PPG 2025 melonjak menjadi 206.411 guru.
-
Pemerintah menaikkan tunjangan profesi 227.147 guru non-PNS.
Kebijakan itu disampaikan Menag saat peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kementerian Agama, Jakarta, Minggu, 23 November 2025. Ia menegaskan perluasan akses PPG menjadi langkah penting menghapus disparitas kompetensi dan kesejahteraan antarguru agama.
“Selama ini PPG hanya bagi guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ujar Menag.
Akses PPG Melonjak 700 Persen pada 2025
Menag menjelaskan pada 2025 akses PPG mengalami lonjakan signifikan. Program itu meningkat hingga 700 persen, jauh melampaui tren sebelumnya yang hanya naik 20—30 persen per tahun.
Saat ini lebih dari 102.000 guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti proses PPG. Total peserta PPG sepanjang 2025 mencapai 206.411 guru, naik drastis dari 29.933 peserta pada 2024.
Selain peningkatan jumlah peserta, pemerintah juga menaikkan tunjangan profesi bagi 227.147 guru non-PNS, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Menurut Menag, kebijakan ini memperkuat komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik agama.
“Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Ini kenaikan paling tinggi dalam sejarah pelaksanaan PPG,” ujarnya.
Pemerintah Perluas Jalur Karier Guru Honorer
Selain membuka akses PPG, pemerintah juga memperluas jalur karier guru honorer. Dalam tiga tahun terakhir, 52.000 guru honorer berhasil menjadi PPPK, memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Menag mengatakan langkah itu penting agar tidak ada diskriminasi antarguru, baik guru madrasah maupun guru sekolah umum.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” katanya.
Perbaikan Honor Guru Madrasah
Menanggapi masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat rendah, Menag menjelaskan sudah mulai menjalankan sejumlah langkah perbaikan. Program Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, peningkatan tunjangan, dan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen menjadi bagian dari reformasi besar sektor pendidikan agama.
Menurut Menag, harapannya revisi undang-undang mampu menghapus jarak kesejahteraan antarlembaga pendidikan, termasuk antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.








