Subang (Lampost.co): Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) kembali marak terjadi dan menjadi agenda lima tahunan setelah pelantikan anggota DPRD. Sejumlah anggota DPRD Subang periode 2024-2029 telah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan dengan menggunakan SK mereka sebagai agunan ke bank BJB.
Langkah ini para anggota dewan lakukan untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar. Pinjaman tersebut bakal mereka lunasi secara mencicil selama maksimal lima tahun. Beragam alasan mendorong para wakil rakyat ini untuk meminjam uang dengan menggadaikan SK mereka, mulai dari melunasi utang biaya kampanye di Pemilu 2024 hingga kebutuhan lainnya.
Baca juga: PKPU Kampanye dan Dana Kampanye segera Jadi Undang-Undang
Rata-rata mereka mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Pelunasan pinjaman ini para anggota dewan lakukan melalui mekanisme potong gaji sebesar 50% setiap bulan.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Subang, Tatang Supriatna, memastikan bahwa pinjaman tersebut tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai maupun Setwan Subang. Karena hal ini merupakan urusan pribadi masing-masing anggota DPRD. Setwan hanya sebatas memfasilitasi.
“Anggota DPRD yang mengajukan ke saya di perkirakan ada di bawah sepuluh anggota DPRD yang telah mengajukan dan nanti juga kita akan menyerahkan SK kepada mereka,” kata Tatang, Rabu, 4 September 2024.
Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru. Bahkan, dua anggota DPRD Subang yang baru dilantik, yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB. Akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) karena keduanya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News