Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah untuk mengambil peran lebih besar dalam pemulihan hunian korban bencana alam di Sumatra. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bencana, khusus bagi korban yang rumahnya hancur total.
Poin Penting:
-
Bencana Sumatra membuat lebih dari 147 ribu rumah rusak.
-
Apersi mengusulkan program KPR Bencana bagi korban bencana.
-
Pemerintah untuk menanggung angsuran KPR.
Bencana banjir dan longsor itu terjadi pada akhir November 2025. Akibatnya, ribuan warga kehilangan rumah dan tempat tinggal. Data sementara mencatat sedikitnya 1.068 orang meninggal dunia. Selain itu, lebih dari 147 ribu rumah mengalami kerusakan.
Melihat dampak tersebut, pemerintah perlu segera menyiapkan skema pemulihan hunian jangka panjang. Skema tersebut lebih berkelanjutan daripada bantuan darurat semata.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Kirim 13 Truk Bantuan Logistik Korban Bencana Sumatra
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengusulkan program Kredit Pemilikan Rumah Bencana. Program KPR Bencana khusus bagi korban yang rumahnya hancur total.
“Kami mengusulkan adanya KPR Bencana agar korban bisa kembali memiliki rumah layak,” ujar Junaidi, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Junaidi, KPR Bencana hanya bagi kepada korban yang kehilangan rumah secara fisik 100 persen. Program ini tidak untuk renovasi atau perbaikan ringan.
Sebaliknya, focus KPR Bencana untuk pembangunan rumah baru. Pembangunan dengan melibatkan pengembang berpengalaman dalam penataan kawasan permukiman.
Ia menilai skema tersebut akan mempercepat pemulihan kehidupan korban bencana. Selain itu, hunian baru dapat terbangun lebih aman dari risiko bencana.
Dalam pengajuan konsep, pemerintah membayarkan angsuran KPR. Dengan demikian, korban bencana tidak terbebani cicilan bulanan.
Menurut Junaidi, skema pembiayaan dapat meniru pola KPR subsidi selisih bunga. Pemerintah cukup menanggung angsuran pokok dan bunga kredit. “Skema ini lebih efisien dan tidak terlalu membebani fiskal negara,” katanya.
Kebijakan Khusus Perbankan
Selain itu, Junaidi meminta perbankan menerapkan kebijakan khusus. Kebijakan tersebut karena kondisi korban berada dalam situasi darurat.
Ia juga mengusulkan pelonggaran persyaratan kredit. Salah satunya dengan tidak menerapkan sistem layanan informasi keuangan secara ketat.
Menurutnya, korban bencana sering kehilangan kemampuan administratif. Karena itu, perlu menyesuaikan syarat kredit dengan kondisi lapangan.
Kemudian harapannya, pembangunan rumah korban bencana melibatkan tenaga kerja lokal. Penggunaan bahan bangunan dari daerah setempat juga menjadi prioritas. “Keterlibatan tenaga lokal dan UMKM akan mendorong perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan cara tersebut, pemulihan pascabencana tidak hanya membangun rumah. Namun, pemulihan juga menghidupkan kembali ekonomi masyarakat terdampak.
Selain mendorong program KPR Bencana, Apersi juga terlibat dalam aksi kemanusiaan. Organisasi menyalurkan bantuan bagi korban banjir di Sumatra.
Pada 3 Desember 2025, Apersi menyalurkan donasi senilai Rp200 juta. Bantuan tersebut berupa makanan dan pakaian bagi korban bencana.








