• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 21:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Asosiasi Real Estate Nilai Iuran Tapera Jangan Sampai Membebani Pengusaha dan Pekerja

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
29/05/24 - 21:53
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Program iuran Tapera. Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Dok/Antara

Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengingatkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan sampai membebani pengusaha dan pekerja.

“Kita melihat iuran Tapera ini, jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah terbebani dengan berbagai macam iuran lain. Tapera ini mesti pemerintah sosialisasikan baik-baik,” ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca juga: Jokowi Sebut Pro-Kotra Iuran Tapera Hal Wajar

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.

“Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti, tapi saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan,” katanya.

Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera. Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil dan pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo, Badan Pengelola atau BP Tapera sebagai pengelolanya.

“Saya pikir pengenaan iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih. Tidak semua harus sama rata. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah. Subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya pemberlakukannya tidak bisa sama rata,” kata Lukas Bong.

Mirip Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana maksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan. Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. Hal itu disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020. Yakni tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Sementara penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalKredit Perumahanperumahantapera
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).

DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan...

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian Perhubungan

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait carut-marut pemungutan pajak kapal asing...

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Komisi II DPR Sepakati Sembilan Nama Anggota Ombudsman RI 2026-2031

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi II DPR RI menyepakati sembilan nama yang akan menjadi Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode...

Berita Terbaru

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).
Ekonomi dan Bisnis

DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan...

Read moreDetails
Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian Perhubungan

26/01/2026
Kembangkan Sistem Diagnosis Berbasis AI

Kembangkan Sistem Diagnosis Berbasis AI

26/01/2026
Itera Jajaki Kerja Sama dengan Dinkes Lampung soal Penanganan Malaria   

Itera Jajaki Kerja Sama dengan Dinkes Lampung soal Penanganan Malaria  

26/01/2026
Dorong Integrasi Kebijakan Daerah Atasi Malaria

Dorong Integrasi Kebijakan Daerah Atasi Malaria

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.