• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 01:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg DPR RI Himpun RUU Prolegnas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
25/10/24 - 16:53
in Nasional, Politik
A A
Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Baleg DPR beri waktu 10 hari untuk komisi ajukan RUU Prolegnas(Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 10 hari. Kepada setiap komisi maupun fraksi untuk menghimpun usulan rancangan undang-undang (RUU). Itu yang akan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jika semua usulan telah terkumpul, maka akan terselaraskan untuk menjadi Prolegnas Periode 2024-2029.

 

“Kami sudah berkirim surat kepada masing-masing komisi, kepada badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Sturman, Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Sebelumnya, Baleg DPR telah melakukan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang. Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira. menyampaikan daftar usulan RUU yang nantinya akan terinventarisasi guna penyusunan Prolegnas.

 

“Tadi juga tersampaikan kepada fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin. Anda mau mengusulkan silahkan nanti hingga nanti terakumulasi untuk menjadi prolegnas,” ujarnya.

 

Kemudian ia menerangkan penyusunan Prolegnas terdiri dari sejumlah mekanisme. Seperti Prolegnas yang tertetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka. 

 

“Ada kumulasi prolegnas dalam arti lima tahun. Ada juga prioritas dalam setahunan. Tapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” tuturnya.

Supres

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres). Itu mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Supres bernomor. R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk melakukan pembahasan.

 

Kemudian menanggapi hal itu. Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan menyatakan belum menerima usulan RUU tersebut. Untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Periode 2024-2029. “Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk,” tutur Bob.

 

Selanjutnya, ia menyampaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT bersama dengan RUU lainnya akan terselaraskan hingga November 2024. “Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita. Kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk,” katanya.

Tags: Balegdpr rifraksiKomisiProgram Legislasi NasionalProlegnasRancangan Undang UndangRUUSturman PanjaitanWakil Ketua
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Dok/Honda

Honda Jazz Terbaru Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dan Agresif

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Honda Jazz terbaru resmi diperkenalkan di pasar China dengan nama Honda Fit. Peluncuran ini menjadi langkah Honda untuk kembali...

Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Senin (26/1/2026).

DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampostr.co)— Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui uji kelayakan...

Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian Perhubungan

byNur
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait carut-marut pemungutan pajak kapal asing...

Berita Terbaru

08OLAHRAGA-FB-27JAN
Bola

Gol Berguinho Bawa Persib Bandung Tekuk PSBS Biak dan Rebut Takhta Puncak

byIsnovan Djamaludin
27/01/2026

Bandung (Lampost.co)—Persib Bandung sukses mengawali putaran kedua Super League musim 2025/2026 dengan hasil manis. Menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora...

Read moreDetails
Pertamina1

Jaga Keandalan Mesin Industri, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Salurkan Perdana Biosolar B40 Performance

26/01/2026
Yamaha1

Sentral Yamaha Lampung Resmi Jadi Premium Shop Pertama di Sumatra

26/01/2026
reza rahadian

Alasan Produser Pilih Reza Rahadian dalam Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

26/01/2026
Film Agak Laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Segera Geser Avengers: Endgame di Puncak Box Office

26/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.