Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung! Ini Profil dan Kasusnya

Ia memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi dan lembaga nasional.

Editor Effran
Jumat, 17 April 2026 16.31 WIB
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung! Ini Profil dan Kasusnya

Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung resmi menahan Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026). Penahanan itu langsung menyita perhatian publik karena terjadi hanya enam hari setelah ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Petugas menggiring Hery keluar dari Gedung Jampidsus di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol saat menuju mobil tahanan.

 Profil Hery Susanto

Hery Susanto sebagai sosok dengan latar belakang aktivis yang fokus pada pengawasan pelayanan publik. Ia memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi dan lembaga nasional.

Berikut profil singkatnya:

Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.

Tempat, tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975

Agama: Islam

Ia meraih gelar doktor di bidang pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup dari Universitas Negeri Jakarta pada 2024.

Selama berkarier di Ombudsman Republik Indonesia, Hery aktif mengawasi sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas layanan publik.

 Perjalanan Karier dan Jabatan Strategis

Karier Hery Susanto terbilang panjang dan beragam. Ia memulai kiprahnya sebagai aktivis hingga akhirnya menduduki posisi strategis di tingkat nasional.

Riwayat jabatan pentingnya meliputi:

Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019)

Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)

Ketua Umum Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)

Pengurus Majelis Nasional KAHMI bidang kesehatan (2017–2022)

Anggota Ombudsman RI (2021–2026)

Ketua Ombudsman RI (2026–2031)

 Baru Dilantik di Istana, Kini Langsung Tersandung Kasus

Hery resmi mengucap sumpah jabatan di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 April 2026. Ia menjadi salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI periode terbaru.

Sebagai ketua, ia memimpin lembaga yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik di berbagai sektor. Lembaga itu mengawasi instansi pemerintah, BUMN, hingga pihak swasta yang menggunakan dana negara. Namun, belum genap sepekan menjabat, kasus hukum langsung menjeratnya.

Terseret Kasus Suap Nikel

Kejaksaan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus tersebut.

Kasus itu berkaitan dengan pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang, yaitu PT TSHI.

Perusahaan tersebut meminta Hery untuk memengaruhi hasil pengawasan Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP. Peristiwa itu terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode sebelumnya.

Kasus itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman selama ini berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan negara.

Penahanan Hery berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI