Jakarta (Lampost.co)–Selama menjabat sebagai ketua KPU, Hasyim Asy’ari mendapat gaji besar dan sederet fasilitas menggiurkan.
Ia pun memberikan janji manis kepada wanita korban tindak asusilanya, CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hasyim berjanji akan menikahi Cindra Aditi Tejakinkin usai keduanya melakukan hubungan terlarang itu. Hanya saja Hasyim Asyari belum menepati janji itu.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan hal itu dalam fakta persidangan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim.
Mereka pun membuat surat perjanjian yang memuat sejumlah poin. Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda dengan biaya Rp 30 juta per bulan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan ini, jelas Ratna, DKPP menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak patut oleh Hasyim selaku teradu.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu. Layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut oleh teradu,” kata Ratna.
Diketahui gaji Hasyim sebagai ketua KPU Rp43.110.000. Ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas.
Selanjutnya, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.