Jakarta (lampost.co) — Bupati Indramayu Lucky Hakim berdalih mengira kantornya libur setelah Pendopo Bupati kosong, sehingga plesiran bersama keluarganya ke Jepang.
Lucky Hakim terancam sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan karena plesiran tanpa izin.
“Asumsi saya kantor tutup, tidak ada orang, hari cuti bersama. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf,” kata Lucky di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Ia mengeklaim melihat banyak bawahannya izin mudik Lebaran. “Hari pertama Lebaran masih bersama masyarakat sampai sore. Besoknya pun masih. Tapi, di kantor itu sudah tidak ada orang kecuali aspri saya,” ucapnya.
Lucky membantah pergi ke luar negeri menggunakan uang negara. Ia sudah memberikan keterangan kepada Kemendagri atas perjalanannya itu.
Lucky Hakim terancam sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan usai liburan ke Jepang tanpa izin.
Gubernur Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.
“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya yang dikutip dari Jakarta, Senin.