Jakarta (Lampost.co)—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik PLN terbaru yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
Secara umum, tarif listrik pada periode ini tidak mengalami perubahan signifikan dari pada periode sebelumnya.
Tarif untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1 dan R-2 tetap stabil, sedangkan beberapa golongan tarif nonsubsidi mengalami penyesuaian kecil.
Baca juga: Perbedaan Meteran Listrik dan Token, Kelebihan dan Kekurangannya
Hal itu seiring dengan keputusan pemerintah untuk tetap mempertahankan tarif tidak berubah hingga Juni 2024.
Tarif listrik terbentuk dari beberapa komponen variabel. Yaitu kurs dolar Amerika Serikat (AS), CP, inflasi, harga batu bara acuan, hingga kebijakan DMO batu bara.
Mengacu dari pernyataan pemerintah sebelumnya, pemerintah masih mengacu parameter ekonomi makro triwulan II-2024 untuk menentukan tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II-2024 adalah realisasi November 2023.
Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel. Inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan. Hal ini jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman pada Maret 2024.
Rincian tarif listrik Mei 2024 berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi
Pelanggan golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Pelanggan golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Lalu golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Kemudian golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Juga golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Sementara golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Untuk golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Begitu juga golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Dan golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.