• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 17:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Syarat Daycare Ideal Versi Kementerian

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
03/08/24 - 14:59
in Nasional
A A
pemilik daycare

Pemilik daycare di Depok penganiaya balita. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Tempat penitipan anak atau daycare harus memiliki SDM dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktik yang tidak sesuai.

“Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera yang baik terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

Tiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan sesuai fungsi lembaga layanan.

Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan, pengawasan, serta panduan pelaksanaan tugas.

“Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus lapor dan proses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana,” kata Nahar.

Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan terhadap balita di sebuah daycare, Depok, Jawa Barat, oleh pemilik daycare tersebut.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

“Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya,” kata Nahar.

Tags: daycare depokDaycare WensenMeita IriantyPenganiayaan balita
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Richard Lee. Dok/Instagram pribadi

Richard Lee Ungkap Alasan Tolak Berangkat Haji Tahun Ini

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Dokter dan selebriti Richard Lee menjadi salah satu sosok publik yang mengumumkan telah memeluk agama Islam pada tahun...

Olla Ramlan

Olla Ramlan Ungkap Sosok Pria Yang Dibawanya di Pernikahan Luna Maya

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Pesta pernikahan mewah Luna Maya dan Maxime Bouttier masih menjadi perbincangan hangat publik. Selain penampilan memukau dari kedua...

Wendi Cagur dan Istri

Batal Berangkat Haji, Wendi Cagur dan Istri Ungkap Rasa Haru

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Komedian ternama Wendi Cagur dan sang istri, Revti Ayu, mengungkapkan perasaan mereka setelah dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.