Jakarta (lampost.co)–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 76.420 latiao, memusnahkan 49 karena kedaluwarsa serta tanpa izin edar.
Penarikan itu menyusul kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di tujuh wilayah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa mereka telah mengecek 214 ritel atau toko, 27 distributor, 100 kantin dan warung di area sekolah.
Sebanyak 33 toko menjual latiao sebanyak 77.219. Pihaknya telah mengambil 750 sampel.
Tindakan tersebut guna mencegah lebih banyak orang keracunan serta dan tidak tumbuh lebih banyak mikroorganisme lainnya dalam makanan tersebut.
Pada uji laboratorium terdapat bakteri Bacillus Cereus. “Tapi boleh jadi karena dia high risk, muncul bakteri-bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau fungi. Dan ini bisa berdampak pada sistem syaraf, bisa berdampak pada sistem metabolisme kita yang disebut dengan hepatic system failure,” tuturnya.