• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 10:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Cak Imin Sebut Putusan MK Buka Peluang Kader PKB Nyapres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/01/25 - 22:44
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).

 

“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang.” ucap pria yang akrab tersapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut. Mengingat itu merupakan putusan penting.

 

“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang). Nanti ya tergantung fraksi-fraksi DPR,” ujarnya.

 

Selanjutnya mengenai peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

 

“Masih panjang, masih lama,” katanya.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tertuang pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Kemudian MK memandang presidential threshold yang teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia. Yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Hal itu yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

Tags: Ambang BatasCak Imincalon presidenCAPRESKetua UmummkMuhaimin IskandarPartai Kebangkitan Bangsapencalonan presidenpersentase minimalPKBpresidential thresholdPutusan Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (17/11)...

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Semarang (Lampost.co) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan dana Rp400 miliar untuk merelokasi warga dua dusun yaitu Tarukahan dan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan jajarannya, serta para pemerhati budaya menghadiri peresmian rumah dinas Bupati Jepara menjadi bagian dari Museum Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 15 November 2025 malam. Dok MPR RI

Museum Kartini, Wujud Kolaborasi Kuat Semua Pihak

byTriyadi Isworoand1 others
16/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan. Apalagi untuk...

Berita Terbaru

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Nasional

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (17/11)...

Read moreDetails
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 17 November 2025 Merangkak Naik

17/11/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

17/11/2025
Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

16/11/2025
Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

16/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.