Jakarta (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada ratusan tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi itu ditujukan kepada komisi pemilihan umum (KPU).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan ada total 780 rekomendasi terkait PSU. Alasan Bawaslu mengeluarkan PSU yakni banyaknya pengawas yang menemukan permasalahan saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Salah satunya permasalahannya yakni, terdapat pengakomodasian pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS. Hal itu melanggar, mengingat pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb).
“Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih,” kata Lolly melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian, lanjut Lolly, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Lalu alasan terakhir, karena pengawas di TPS menemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
“Jadi kami mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang atas dasar permasalahan-permasalahan tersebut,” ujarnya.
Daftar TPS yang Mendapat Rekomendasi PSU dari Bawaslu
Adapun 780 rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) itu berada di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Menurut Lolly, KPU sudah menetapkan 542 jadwal PSU. Namun untu 238 lainnya, KPU belum menetapkan. Adapun batas waktu pelaksanaan PSU ialah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak yang mendapatkan rekomendasi PSU oleh Bawaslu, yakni 94 rekomendasi. Berikutnya Sulawesi Selatan (62), Nusa Tenggara Barat (53), Maluku (50), Nusa Tenggara Timur (50), Jawa Timur (37), Aceh (35), Sulawesi Tengah (32), Jawa Tengah (28), Sumatra Utara (24).
Berikutnya, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatra Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimantan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatra Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).
Lalu, Jambi (9), Kalimantan Utara (9), Papua Barat Daya (9) Sulawesi Barat (8), Papua Tengah (7), Lampung (6), Bengkulu (5), Banten (5), Bali (5), Papua Selatan (5), Sulawesi Utara (4), Bangka Belitung (2), Kalimantan Selatan (1), DKI Jakarta (1).