Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memampangkan data calon legislatif (caleg) terpilih. Hal ini berlaku bagi yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini sebagai langkah tegas KPK.
“Saya dapat laporan dari Deputi Pencegahan dan Monitor, bahwa kita akan lakukan. Kita buka datanya. Kalau memang kemudian itu yang sudah menjadi ketentuan seperti itu, tidak mereka sikapi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Baca juga: Keamanan Siber Indonesia Lemah, Pakar Itera Beberkan Penyebabnya
Nawawi belum mengungkap waktu untuk menampilkan data seluruh caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN. Dia menunggu perkembangan terkait hal tersebut.
“Kita lihat lah perkembangannya,” ujar Nawawi.
KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih per 25 Juni 2024. Artinya, masih ada 1.487 caleg terpilih yang belum lapor LHKPN.
“Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih. Berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan, Jumat, 28 Juni 2024.
Sementara itu, KPU Provinsi Lampung resmi menetapkan 85 calon anggota legsilatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029. Penetapan itu usai rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, di KPU Lampung, Kamis, 2 Mei 2024.
“Hari ini kami gelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Dari hasil buku registrasi perkara (BRPK) MK, tidak ada perkara di MK, sudah kami tetapkan dalam rapat. Pleno, total ada 85 kami tetapkan di form formulir e terpilih,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis, 2 Mei 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.